Penguna Narkoba Ditangkap di Rumahnya di Jalan Koridor Kerinci Barat

Bagikan Artikel Ini:

Penguna Narkoba Ditangkap di Rumahnya di Jalan Koridor Kerinci Barat

Suaraburuhnew.com – Pangkalan Kerinci – Tersangka penguna narkotika ditangkap jajaran Polres Pelalawan di kediamannya sendiri di Jalan Koridor Langgam km 5 RT 02 RW 04 Kelurahan Kerinci Barat Kabupaten Pelalawan.

Pelaku bernama DS (36) pekerjaan wiraswasta. DS ditangkap pada Hari Selasa Tanggal 30 April 2019 sekira jam 02.30 WIB.

Dari DS diamankan barang bukti; 2 (dua) paket/bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah, 1 (satu) kotak rokok Lukman warna merah, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik warna hijau, 1 (satu) buah handphone merk Strawberry warna hitam, 2(dua) buah mancis dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik.

Baca Juga :  Kapolres, Bawaslu dan Pabung TNI Bersinergi Tinjau Rapat Pleno PPK Kecamatan Pangkalan Kuras

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK melalui rilis Paur Humasnya menyampaikan tentang kronologis penangkapan pelaku.

Pada hari Senin Tanggal 29 April 2019 sekira jam 20.00 WIB pelapor (polri) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering menggunakan narkoba di rumahnya di Jalan Langgam Kelurahan Kerinci Barat Kecamatan Pkl. Kerinci Kabupaten Pelalawan.

Terkait informasi tersebut team opsnal sat narkoba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Iptu Romi Irwansyah, SH, MH melakukan penyelidikan. Pada Hari Selasa Tanggal 30 April 2019 sekira jam 02.30 WIB team melakukan
penggerebekan terhadap rumah pelaku. Pada saat itu pelaku sedang menggunakan sabu dan langsung di amankan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket sabu di bungkus dengan plastik bening di lantai rumah pelaku dan 1 (satu) paket sabu di selipkan di dalam kotak rokok Lukman warna merah. Saat dilakukan introgasi pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari Jul (DPO).

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan di Polres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut.(sbnc/01).

Komentari Artikel Ini