Penyidik Polsek Tampan Bakal Tahan H Urin, Dr YK; Kenapa Ditahan Pula Dua Hari, Inilah Itikad Tidak Baiknya

Bagikan Artikel Ini:

Penyidik Polsek Tampan Bakal Tahan H Urin, Dr YK; Kenapa Ditahan Pula Dua Hari, Inilah Itikad Tidak Baiknya

πŸ…’π—Žπ–Ίπ—‹π–Ίπ–»π—Žπ—‹π—Žπ—π—‡π–Ύπ—π—Œ.π–Όπ—ˆπ—† – Pekanbaru – Penyidik Polsek Tampan bakal menahan H. Urin (64 th) dalam perkara dugaan perbuatan tidak menyenangkan.

Hal itu disampaikan oleh penyidik Polsek Tampan ke pada awak media ini melalui saluran telepon. Senin (3/4/23)

“Tadi sudah di cek kesehatan, kata dokter tidak ada masalah selagi pak Urin dapat menjaga makanya,” kata penyidik.

Penyidik juga mengatakan bahwa proses perkara H. Urin sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Jaksa sudah memberikan surat P21, karena perkara sudah lengkap, jadi tidak sama kami lagi,” kata penyidik menjelaskan.

Terkait hal itu, kuasa hukum H. Urin Dr. Yudi Krismen, SH., MH menilai Kanit Reskrim Polsek Tampan telah bersikap arogan.

“Melakukan penahanan terhadap orang tua yang berumur 64 tahun dalam kondisi sakit, dengan tuduhan melanggar pasal 335 KUHP” Ada apa ini?,” ucap advokat yang akrab disapa Dr. YK. Itu.

Dr YK menjelaskan, Berawal dari p.21 perkara tindak pidana ringan yang dilakukan oleh H. Urin yang ditangani di Polsek Tampan. sekarang dilakukan lanjutan penahanan oleh penyidik Polsek Tampan, padahal menurut dia kondisi kliennya dalam keadaan sakit.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

“H. Urin sudah di bawa penyidik ke rumah sakit Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan pengecekan kesehatan, dan saran dari dokter klien kami harus di rawat inap. Tapi malah dilakukan penahanan oleh penyidik Polsek Tampan,” ungkap Dr YK.

Padahal sambungnya, Secara lisan pihak kuasa hukum sudah mengajukan saran dan permohonan kepada penyidik tapi hal itu tidak digubris oleh pihak penyidik Polsek Tampan.

Pihak kuasa hukum H. Urin menilai, dalam Penanganan perkara tersebut banyak kejanggalan dari awal proses penyelidikan, sehingga keluarga H. Urin melaporkan penyidik Polsek Tampan ke Propam Polda Riau.

“Hal ini membuat penyidik sakit hati, Dan kemudian memaksakan kewenangannya untuk melakukan penahanan lanjutan, terhadap H. Urin. Kita dari pihak kuasa hukum hanya khawatir dengan kondisi kesehatan H. Urin,” kata kuasa hukum Dr YK.

Artinya, sambung Dr. YK jika penyidik melakukan penahanan, maka Jaksa harus melakukan penahanan juga, disini kami menduga bahwa tujuan dari penyidik agar klien kami ditahan oleh Jaksa juga.

Kuasa hukum H. Urin menduga tindakan yang dilakukan oleh penyidik terhadap kliennya ada unsur sakit hati, karena penyidik yang mengani perkara H. Urin dilaporkan ke Propam.

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

“Kalau memang berkasnya sudah rampung, kenapa tidak dia limpahkan langsung ke Jaksa, kenapa pula klien kami harus ditahan pula dua hari, inilah itikad tidak baiknya, karena klien kami melaporkan penyidik ke propam, jadi penyidik sakit hati,” tutur Dr. YK.

Melalui kuasa hukumnya, keluarga H. Urin menyesalkan tindakan sewenang wenang yang dilakukan oleh oknum penyidik Polsek Tampan yang menangani perkaranya. Ia menuntut bahwa penegakan hukum yang berkeadilan itu masih ada.

“Kemana lagi keadilan akan kami cari dan dapatkan Mereka yang punya kewenangan menahan, memaksa untuk digunakan kewenangannya tersebut, kami pihak keluarga tak bisa bicara lagi dengan kondisi sedih dan kecewa,” kata Dr YK menirukan ucapan dari pihak keluarga H. Urin.

Sementara itu, Dr YK Dr mengatakan “beginilah wajahnya penegakan hukum modern, yang benar belum tentu menang dan yang salah belum tentu kalah,” ucapnya.

Pernyataan kuasa hukum tersebut mengutip pendapat Prof Satjipto Raharjo yang pernah menulis tentang Determinasi hukum modern.*

Editor: Aps

Komentari Artikel Ini