Perjuangan Honorer Para Bupati Minta Presiden Angkat Non-Kategori Jadi PNS

Bagikan Artikel Ini:

Perjuangan Honorer Para Bupati Minta Presiden Angkat Non-Kategori Jadi PNS

Suaraburuhnews.com – Dukungan dari kepala daerah untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35+), agar diangkat menjadi PNS tanpa tes, melalui payung hukum Keputusan Presiden (Keppres) terus mengalir.

Terbaru, GTKHNK35+ Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Provinsi Lampung telah mengantongi surat rekomendasi Bupatinya Nanang Ermanto.

Surat dukungan Bupati Lampung Selatan itu memohon agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan permohonan GTKHNK35+ mengacu keputusan Rakornas pada 20 Februari 2020, di Jakarta.

Di mana, dua keputusan Rakornas itu adalah angkat GTKHNK 35+ menjadi PNS tanpa tes melalui Keppres, dan bayar Gaji UMK bagi honorer GTK di bawah umur 35 tahun dari APBN dengan dibayar secara bulanan.

Baca Juga :  Gubernur Buka BNI Sirnas B 2023, Pemprov Dukung Riau Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Internasional

Dukungan dari Bupati Lamsel tersebut disampaikan Wakil Ketua GTKHNK35+ Provinsi Lampung, Evi Diana, saat dihubungi jpnn.com, Sabtu (7/3).

“Alhamdulillah dukungan dari Kabupaten Lampung Selatan sudah lengkap. Baik dari PGRI, Dinas Pendidikan, Ketua DPRD dan Bupati,” jelas Evi yang juga guru di SDN 1 Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Lamsel.

Saat ini mereka sedang berjuang mendapatkan dukungan dari Gubernur Lampung Arinal Junaidi.

Sementara itu, dari kabupaten dan kota total sudah ada 6 surat rekomendasi. Selain Lamsel, ada Lampung Tengah, Lampung Timur, Pesawaran, Tanggamus, dan Kota Bandar Lampung.

Baca Juga : 

“Insyaallah masih terus bertambah. Kami masih menunggu sampai semua kepala daerah memberikan rekomendasi yang ditujukan ke Pak Presiden,” jelas Evi yang telah mengabdi sebagai guru honor sejak 23 Juli 2007.(*)

Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Alhamdulillah, Ada Lagi Bupati Minta.

Poto: Ilustrasi.

Komentari Artikel Ini