Perjuangan Honorer Para Bupati Minta Presiden Angkat Non-Kategori Jadi PNS

Bagikan Artikel Ini:

Perjuangan Honorer Para Bupati Minta Presiden Angkat Non-Kategori Jadi PNS

Suaraburuhnews.com – Dukungan dari kepala daerah untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35+), agar diangkat menjadi PNS tanpa tes, melalui payung hukum Keputusan Presiden (Keppres) terus mengalir.

Terbaru, GTKHNK35+ Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Provinsi Lampung telah mengantongi surat rekomendasi Bupatinya Nanang Ermanto.

Surat dukungan Bupati Lampung Selatan itu memohon agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan permohonan GTKHNK35+ mengacu keputusan Rakornas pada 20 Februari 2020, di Jakarta.

Di mana, dua keputusan Rakornas itu adalah angkat GTKHNK 35+ menjadi PNS tanpa tes melalui Keppres, dan bayar Gaji UMK bagi honorer GTK di bawah umur 35 tahun dari APBN dengan dibayar secara bulanan.

Baca Juga :  Dihadiri Puluhan Mahasiswa Internasional, Rektor UIR Buka Puasa Bersama JMSI Riau

Dukungan dari Bupati Lamsel tersebut disampaikan Wakil Ketua GTKHNK35+ Provinsi Lampung, Evi Diana, saat dihubungi jpnn.com, Sabtu (7/3).

“Alhamdulillah dukungan dari Kabupaten Lampung Selatan sudah lengkap. Baik dari PGRI, Dinas Pendidikan, Ketua DPRD dan Bupati,” jelas Evi yang juga guru di SDN 1 Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Lamsel.

Saat ini mereka sedang berjuang mendapatkan dukungan dari Gubernur Lampung Arinal Junaidi.

Sementara itu, dari kabupaten dan kota total sudah ada 6 surat rekomendasi. Selain Lamsel, ada Lampung Tengah, Lampung Timur, Pesawaran, Tanggamus, dan Kota Bandar Lampung.

Baca Juga :  Tuan Rumah HPN dan HUT JMSI Ke-4, Panitia Gesa Sejumlah Persiapan di Duri Bengkalis

“Insyaallah masih terus bertambah. Kami masih menunggu sampai semua kepala daerah memberikan rekomendasi yang ditujukan ke Pak Presiden,” jelas Evi yang telah mengabdi sebagai guru honor sejak 23 Juli 2007.(*)

Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Alhamdulillah, Ada Lagi Bupati Minta.

Poto: Ilustrasi.

Komentari Artikel Ini