PERTAMA DAN PERDANA KASUS PIDANA PERSELINGKUHAN Di PELALAWAN DI SIDANG

Bagikan Artikel Ini:

PERTAMA DAN PERDANA KASUS PIDANA PERSELINGKUHAN Di PELALAWAN DI SIDANG

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Pada umumnya kasus perselingkuhan biasanya dijerat dengan hukum perdata baik berujung perceraian atau kembali rujuk di tahap mediasi. Namun beda dengan kasus perselingkuhan yang terjadi di Pelalawan. Perselingkuhan yang disertakan bukti berupa video perzinahan tersebut akhirnya terjerat dengan hukum pidana.

Dalam jejak rekaman di Kabupaten Pelalawan, perkara gendah/perzinahan/perselingkuhan yang terjadi di Kabupaten tersebut biasanya berujung pada hukum perdata.

Belum ada sebelumnya perkara pidana berupa gendah/perzinaan/ perselingkuhan yang kasusnya naik hingga ke pengadilan negeri.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Ini adalah fakta hukum yang menarik untuk disimak dan ditelusuri.

Pada Hari Senin Tanggal (10/8/2020) akan datang dilakukan persidangan pertama’dan perdana kasus gendah/perzinaan/perselingkuhan di Pengadilan Negeri Pelalawan.

“Iya, pertama dan perdana pidana gendah/perzinaan/perselingkuhan di Pelalawan,” ujar Abdul Rahman, SH, MH lawyer yang mendampingi korban dalam proses pelaporan pidana ini kepada sbnc Sabtu (8/8/2020).

Menurut Rahman kasus ini belum pernah disidang di PN Pelalawan dan baru kali pertama kasus ini di gelar di meja hijau Pelalawan.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor 154/L.4.19.3/Eoh.2/08/2020 akan dilakukan sidang pertama pemanggilan para saksi perkara atas terdakwa Amrin Bin Abdul Rani di Pengadilan Negeri Pelalawan Hari Senin pukul 10.30 WIB.

Ditulis: Rojuli

Editor: Aps

Foto :  Mendengar keterangan korban yang di dampingi oleh Abdul Rahman SH., MH saat diperiksa oleh penyidik Maruli Pakpahan SE ditahap pelaporan di polres Pelalawan. 27 Februari 2020.

Komentari Artikel Ini