Peyebar Ujaran Kebencian TNI Marsekal Hadi Tjahyanto Ditangkap, Ternyata Seorang Dokter di Pariaman

Bagikan Artikel Ini:

 

Jakarta – Masih ingat dengan penyebar fitnah dan ujaran kebencian terhadap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahyantoyang baru dilantik? Ternyata pelakunya seorang dokter.

Bak kata pepatah mengatakan, sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Dan ternyata Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pelaku pembuat dan penyebar fitnah dan ujaran kebencian berdasarkan SARA terhadap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Menurut yang dilansir Tribunnews.com bahwa nama pelaku adalah Siti Sundari Daranila alias SSD, perempuan, 51 tahun, ditangkap di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Jumat, 15 Desember 2017 pukul 11.00 WIB. Dan ternyata pelaku berprofesi sebagai dokter.

“Ya benar, penangkapan dilakukan tadi siang,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen M Iqbal, saat dihubungi.

Iqbal menjelaskan, Siti Sundari diduga sebagai orang yang mem-posting foto Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahyanto beserta keluarga melalui akun facebook-nya, Gusti Sikumbang.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Dalam postingan foto tersebut, pelaku memnerikan keterangan atau caption yang mengandung unsur SARA dan atau Diskriminasi Ras dan Etnis tertentu.

Dalam caption tersebut, pelaku mengajak pribumi untuk merapatkan barisan menyikapi Marsekal Hadi Tjahjanto selaku Panglima baru TNI bersama istri yang berlatar belakang etnis tertentu.

Postingan tersebut telah viral di beberapa media sosial dan media online tertentu.

Selain itu, dalam akun facebook pelaku juga ditemukan juga postingan yang sifatnya pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Kayu Tanang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat. Dan polisi menyita barang bukti dua buah telepon genggam dari pelaku.

Motif sementara pelaku melakukan aksinya itu karena ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

Pasal tersebut mengatur, setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (ancaman 5 tahun) dan atau Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (ancaman 6 tahun).

Saat ini, pelaku tengah diperiksa penyidik. Dan penyidik juga akan mengembangkan kasus ini.

Sementara itu, Kasubdit 2 Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin menyampaikan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan patroli siber oleh timnya.

“Kami lakukan penangkapan itu bukan atas laporan Panglima TNI, tapi profiling kami terhadap isu yang ramai kemarin,” ujar Asep.

Editor : Rojuli

Komentari Artikel Ini