PKS Perusahaan PT PSJ dan Agrita Sari Terima BTS Ilegal

Bagikan Artikel Ini:

PKS Perusahaan PT PSJ dan Agrita Sari Terima BTS Ilegal

Suaraburuhnews.com – Langgam – Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik koorporasi atau perusahaan PT. PSJ (Peputra Supra Jaya) dan PT. Agrita Sari menerima Buah Tandan Segar (TBS) dari lahan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Berdasarkan investigasi ke kawasan TNTN kontributor sbnc membuktikan
kendaraan dumtruk yang mengangkut TBS ke perusahaan PKS milik perusahaan PT. PSJ di Desa Langkan dan PT. Agrita Sari di Desa Segati Kecamatan Langgam.

Baca Juga :  Kapolres, Bawaslu dan Pabung TNI Bersinergi Tinjau Rapat Pleno PPK Kecamatan Pangkalan Kuras

Pengakuan dari masyarakat yang engan disebutkan namanya bahwa pada hari ini Selasa (2/9) buah tersebut masih terus diterima oleh oknum pemilik PKS.

Berdasarkan Nota Bon yang diterima sbnc bahwa jumlah tonase TBS masuk ke pabrik ini ratusan ton setiap hari. Artinya selama ini PT. SPJ dan PT. Agrita Sari adalah perusahaan yang telah ikut merusak hutan dengan cara menerima buah sawit ilegal dan dari hutan kawasan.

Dengan demikian selayaknya KLHK dan Gakkum KLHK mencabut izin PT. PSJ, PT. Agrita Sari dan PKS-nya karena telah menyalahi aturan Permen LHKNo. P. 18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan dan perundang undangan lainya.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban dan tanggapan humas PT. PSJ dan PT. Agrita Sari. (sbnc/01).

Komentari Artikel Ini