PKS PT TBL Simpang Beringin Terima TBS Ilegal, Gakkum KLHK Tutup Mata

Bagikan Artikel Ini:

PKS PT TBL Simpang Beringin Terima TBS Ilegal, Gakkum KLHK Tutup Mata

Suaraburuhnews.com – Bandar Seikijang – Pabrik Kelapa Sawit (PKD)
PT. TBL (Tunas Baru Lampung) yang beroperasi di Desa Simpang Beringin Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan, propinsi Riau terima Tandan Buah Segar (TBS) dari kawasan TNTN (Taman Nasional Tesso Nilo).

Hasil investigasi sbnc bahwa PKS PT. TBL telah melakukan pelanggaran perizinan PKS dan dikategorikan merusak hutan karena menerima buah kelapa sawit dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Baca Juga :  Kapolres, Bawaslu dan Pabung TNI Bersinergi Tinjau Rapat Pleno PPK Kecamatan Pangkalan Kuras

Untuk memuluskan operandinya masuknya TBS ini truk pengangkut buah sawit tersebut melintasi jalan koridor PT. RAPP menuju PKS PT. TBP secara sembunyi dan pada waktu subuh. Pada subuh kemarin, Rabu (2/9) beberapa truk bermuatan TBS puluhan ton tertangkap kamera sbnc melintas di Jalan Koridor PT. RAPP menuju Desa Simpang Beringin Kecamatan Bandar Sekijang. Truk tersebut bernomor polisi propinsi tetangga.

Menurut laporan masyarakat kepada sbnc bahwa penerimaan TBS dari kawasan TNTN ini oleh PT. TBL sudah lama. Setiap hari delapan unit truk masuk ke PKS ini TBS dari kawasan TNTN.

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) sepertinya tutup mata dengan fakta ini. Padahal sudah jelas – jelas PKS ini menerima TBS dari kawasan TNTN. Sampai kapan praktek ilegal ini dibiarkan? dan kapan ditutup sebuah PKS yang sudah melanggar aturan? (sbnc/01).

Komentari Artikel Ini