PNS Camat Inhu Ditangkap Polisi, 3 Tahun Pengedar Sabu

Bagikan Artikel Ini:

PNS Camat Inhu Ditangkap Polisi, 3 Tahun Pengedar Sabu

πŸ…’π—Žπ–Ίπ—‹π–Ίπ–»π—Žπ—‹π—Žπ—π—‡π–Ύπ—π—Œ.π–Όπ—ˆπ—† – Pekanbaru – NS alias Nan (51), seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Camat Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap karena kasus dugaan narkoba. Pejabat sementara (Ps) Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan, pria tersebut merupakan pengedar sabu.

Pelaku ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Inhu, Rabu (25/2/2023), sekitar pukul 17.00 WIB. “Tersangka merupakan oknum PNS di Kantor Camat Lubuk Batu Jaya. Tersangka ditangkap di rumahnya, dengan barang bukti sabu 10,52 gram,” kata Misran saat dikonfirmasi, Jumat (17/2/2023).

Dari hasil pemeriksaan, Misran mengungkapkan pelaku sudah tiga tahun menjual barang haram tersebut. “Tersangka lebih kurang sudah tiga tahun jadi pengendar (sabu). Uang hasil penjualan sabu digunakan untuk biaya tambahan kebutuhan sehari-hari,” ungkap Misran.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Selain mengedarkan, kata dia, pelaku juga memakai narkoba. “Tersangka mengakui sabu itu miliknya untuk diedarkan dan dipakainya. Hasil cek urine tersangka positif narkoba,”sebut Misran. Misran menjelaskan, tertangkapnya PNS Kantor Camat itu berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Desa Rimpian di Inhu. Lalu, tim Satresnarkoba Polres Inhu melakukan penyelidikan. “Tim telah mengantongi satu nama pelaku yang kerap transaksi narkoba di desa itu, yakni NS alias Nan. Tanpa buang waktu, pelaku ditangkap,” kata Misran. Saat menangkap pelaku, petugas kepolisian didampingi oleh ketua RT untuk menggeledah rumah pelaku. Petugas menemukan tiga paket sabu siap diedarkan berukuran sedang, dengan berat kotor 10,52 gram

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

“Selain sabu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti plastik klep pembungkus sabu, handphone yang digunakan untuk bertransaksi, uang tunai Rp 250.000 hasil penjualan sabu dan barang bukti lainnya,” kata Misran. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhu untuk diproses hukum lebih lanjut.

 

Foto: Ilustrasi Sabu – sabu Internet.

Komentari Artikel Ini