PNS Dijambret di Gambir, Driver Ojek Online Ditangkap

Bagikan Artikel Ini:

PNS Dijambret di Gambir, Driver Ojek Online Ditangkap

Suaraburuhnews.com – Jakarta – Seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Alza Rendian, warga Jalan Kebagusan II Nomor 46 RT 003 RW 07, Kelurahan Kebagusan, Kecamatam Pasar Minggu, Jakarta Selatan menjadi korban jambret di Jalan Mendan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.

Pelaku yang merupakan driver ojek online ini berhasil merampas handphone milik Alza, persis di depan kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Jalan Mendan Merdeka Timur nomor 16, Gambir, Jakarta Pusat. Peristiwa penjambretan ini terjadi pada Rabu 24 Juni 2020 lalu.

Dioansir VIVAnews.com, Kapolres Metro Jakpus Komisaris Besar Polisi Heru Novianto menerangkan, pelaku merampas HP ketika korban sedang memesan ojol lewat aplikasi. Pelaku penjambretan ini berjumlah dua orang, yakni AJ dan A yang saat ini masih diburu.

Baca Juga :  Kapolres, Bawaslu dan Pabung TNI Bersinergi Tinjau Rapat Pleno PPK Kecamatan Pangkalan Kuras

“Satu pelaku sudah berhasil kami amankan. Ia berperan sebagai esekutor. Sedangkan, satu rekannya masih kami buru,” kata Heru, kepada wartawan di Mapolres Jakpus, Kamis 2 Juli 2020.

Menurutnya, polisi berhasil mengidenifikasi pelaku setelah melakukan memeriksa CCTV dan dua orang saksi, yaitu satpam KKP. Pelaku berinisial AJ ini sudah puluhan kali melakukan aksinya di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Satu kami tangkap setelah aksinya terekam CCTV dan berdasarkan keterangan saksi yang pada saat itu berasal di lokasi kejadian. Ia seringkali melakukan tindakan kejahatan seperti ini. Bahkan, ia sendiri lupa di mana saja tempat kejadian perkaranya. Pelaku ini memang ahli dalam merampas handphone,” jelas Heru.

Heru mengimbau, agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati ketika menggunakan handphone di pinggir jalan. Sebab, lanjutnya, tindak kejahatan serupa bisa terjadi saat seseorang sedang lengah di pinggir jalan.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

“Sebaiknya maayarakat untuk berhati-hati saat menggunakan HP di pinggir jalan, karena para pelaku kejahatan selalu mengintai. Saat anda lengah, di situlah mereka melakukan aksinya,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti, berupa satu unit motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi B 4833 TWX, rekaman CCTV, dua buah handphone, satu potong jaket parasut warna hijau, satu potong celana jeans warna biru, satu pasang sepatu warna hijau, satu buah helm warna hitam, dan satu buah helm warna merah muda.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksinal 5 tahun.*

Poto: Ilustrasi.

Komentari Artikel Ini