Polda Riau Didemo Mahasiswa, Terkait Proses Hukum Karhutla Perusahaan PT Arara Abadi

Bagikan Artikel Ini:

Polda Riau Didemo Mahasiswa, Terkait Proses Hukum Karhutla Perusahaan PT Arara Abadi

Ditulis : Buyung Colei
Editor: Aps

Suaraburuhnewa.com – Pekanbaru –
Puluhan relawan Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (SATGAS KARHUTLA) mahasiswa Universitas Lancang Kuning menggelar aksi damai demonstrasi di depan kantor Mapolda Riau, Kamis (17/09/2020).

Dilansir detikindonesian.com relawan Satgas Karhutla Mahasiswa Unilak mendukung dan mendesak Polda Riau untuk mengusut tuntas kebakaran lahan milik PT Arara Abadi (PT AA) di Desa Merbau, Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan, Distrik Sorek seluas 83 hektare.

Dalam orasinya Kordum asksi mengatakan,“PT Arara Abadi pada Januari 2020 areal hutan alam yang ditumbuhi semak belukar dibakar dan tiba- tiba sudah mulai dibuka lahan baru di areal lahan terbakar itu, kemudian di bulan Maret dan Mei dibakar lagi untuk membuka lahan baru dan yang paling konkret pada Tanggal 28 Juni 2020 areal konsesi PT Arara Abadi dibakar lagi. Maka Polda Riau harus tetapkan PT Arara Abadi sebagai tersangka Karhutla jangan malah di lindungi” tegas George selaku Kordum aksi.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup

Menurut Kordinator Umum relawan satgas karhutla mahasiswa Unilak ini, PT Arara Abadi diduga telah melanggar pasal 98 ayat (1) UU No. 32 tahun 2019 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, PT Arara Abadi sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan di lampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup berdasarkan PP No 4 tahun 2001 tentang pengendalian dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

“Kita ingatkan hari ini Pak Kapolda Riau, jangan takut sama PT Arara Abadi, PT DSI aja yang membakar 9,4 hektare ditetapkan sebagai tersangka masa PT Arara Abadi yang membakar 83 hektare dibiarkan. Jangan gara-gara maklumat Kapolda Riau yang di disponsori Sinarmas Groub Pak Kapolda jadi ciut. Itu namanya masuk angin karena iklan maklumat” tutup George.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Karhutla yang dilakukan oleh PT AA di Desa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan ini sudah teejadi dua bulan lebih. Namun sampai saat ini proses penegakan hukumnya seperti jalan di tempat.

Poto: Aksi mahasiswa Unilak di depan Mapolda Riau (17/9/2020): istimewa.

Komentari Artikel Ini