Polda Riau Tembak Sopir Membawa 20 Kilo Sabu-sabu

Bagikan Artikel Ini:

Polda Riau Tembak Sopir Membawa 20 Kilo Sabu-sabu

Suaraburuhnews.com – Pekanbaru – Jajaran Polda Riau tembak sopir pembawa sabu-sabu 20 kilo gram hingga tewas.

Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Lintas Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin, 9 November 2020, sekitar pukul 02.00 dini hari WIB.

Kepala Kepolisian Daerah Riau, Inspektur Jenderal Polisi, Agung Setya Imam Efendi, menyebutkan sopir minibus dengan nomor polisi BM 1103 VV adalah bernama Hendra (50).

Hendra mengalami luka tembak dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit di Kota Dumai. “Satu tersangka pengemudi (driver) meninggal dunia dalam perjalanan rumah sakit,” kata Agung Setya Imam Efendi.

Agung menambahkan, dalam kasus ini kepolisian sudah menahan dua tersangka lainnya yakni SB dan SS. Sabu-sabu tersebut ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial SE. Dari hasil pengungkapan kasus ini diketahui, SE meninggal dunia di rumah sakit akibat penyakit yang dideritanya.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup

“Seluruhnya ada empat orang. Dua sudah dilakukan penahanan. Satu meninggal dunia dalam penangkapan dan satu meninggal dunia akibat sakit,” kata Agung.

Peredaran narkoba di wilayah Riau menjadi titik fokus kepolisian di berbagai daerah. Tindakan tegas diberlakukan bagi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba. Hukum harus ditegakkan dan kepolisian melanjutkan penyelidikan kasus ini,” ujar Kapolda.

Kronologi penangkapan

Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan informasi masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan beberapa pekan terakhir, akhirnya penangkapan baru dapat dilakukan.

Polisi mencoba menghentikan mobil tersangka. Namun sayangnya, pengemudi mobil minibus tersebut melakukan perlawanan. Tersangka berupaya menabrakkan kendaraan ke arah petugas.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Akibatnya, aparat mengambil tindakan tegas dan terukur. Hendra pengemudi mobil mengalami luka tembak dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Sedangkan SB dapat diamankan bersama barang bukti 20 kilogram sabu-sabu. Polisi langsung melakukan pengembangan. Selanjutnya aparat menangkap SS di kawasan Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dari hasil pengembangan lanjutan diketahui bahwa barang tersebut berasal dari SE seorang narapidana yang menjalani hukuman di LP Pekanbaru.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Editor: Oslam

  • Sumber: Viva.co.id

Komentari Artikel Ini