Polres Pelalawan Ungkap 9 Pelaku Pembunuhan

Bagikan Artikel Ini:

Polres Pelalawan Ungkap 9 Pelaku Pembunuhan

πŸ…’π—Žπ–Ίπ—‹π–Ίπ–»π—Žπ—‹π—Žπ—π—‡π–Ύπ—π—Œ.π–Όπ—ˆπ—† – Pangkalan Kerinci – Tim Reskrim Polres Pelalawan ungkap 9 diduga pelaku pembunuhan sadis.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK menggelar jumpa pers pengungkapan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan sadis di areal PT RAPP Sektor Pelalawan TPK 17 Desa Petodaan Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada hari Ahad (01/08/3021). Korban merupakan suami – istri dituduh memiliki ilmu guna – guna menerima perlakuan sadis dari rekannya sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) PT PENI yang tinggal di satu barak.

Dengan gerak cepat Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP NM Marbun, SH dan Kasubag Humas Iptu Edy Harjanto, SH menghadirkan 9 orang terduga pelaku dan barang bukti di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan.” Perkara Dugaan tindak pidana, melakukan dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan matinya orang. Diterapkan pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHPidana, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Kapolres Pelalawan.

Diterangkan telah terjadi tindak pidana pada Jumat 23 Juli 2021 dan Sabtu 24 Juli 2021. Di areal PT RAPP Sektor Pelalawan TPK 17 Line 39 Desa Petodaan. Yang menjadi korban suami – istri mengalami luka bakar. Anugrah Daeli (35) sang suami lolos melepaskan diri dari penganiayaan dengan kondisi luka bakar sekujur tubuh dan masih mendapatkan perawatan di RS Selasih Kabupaten Pelalawan. Sementara Yulina Hia sang istri menerima perlakuan sadis dan meninggal dunia.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Menurut keterangan suami korban kesembilan tersangka berhasil diamankan Polres Pelalawan diantaranya MH (35) Laki laki, JH (22) Laki laki, OWW (40) Laki laki, IL (34) Laki laki, BN (52) Laki laki, BH (36) Laki laki, JZ (45) Laki laki, SG (34) perempuan, WM (28) perempuan. Barang bukti (BB) yang disita, batang kayu bulat 2 meter, 1 cangkul, 1 bilah parang, 1 batang potongan kayu 50 cm, potongan kayu bekas terbakar 4 potongan besi scraf, terpal pembungkus jasad korban, pakaian korban Yulina Hia.

Kasat Reskrim AKP Nardy M Marbun SH menjekaskan kronologis kejadian. β€œPada hari Jumat Tanggal b23 Juli 2021 sore , para tersangka emosi. Menuduh kedua korban suami istri memiliki dan melakukan guna – guna (ilmu hitam). Kepala rombongan kerja MH memerintahkan tersangka lainnya untuk mengikat kedua korban menggunakan tali nilon (Tali jemuran). Dengan posisi awal korban Anugrah Daeli diikat kaki dan tangan ke tiang yang ada di kamp barak. Sedang istrinya Yulina Hia korban meninggal dunia diikat di tempat tidur. Kedua korban dianiaya dengan menggunakan besi scraf yang sudah dipanaskan dan kayu yang dibakar agar ada bara apinya dan menempelkan, menyulut ke sekujur tubuh kedua korban sehingga kulitnya melepuh. Dan tindakan tersebut berlangsung hingga Hari Sabtu Tanggal 24 Juli 2021.

Pada hari Minggu Tanggal 25 Juli 2021 pagi hari diketahui korban Anugrah Daeli berhasil melepaskan diri dan lari menyelamatkan diri. Mengetahui korban Anugrah Daeli melarikan diri, para tersangka melakukan pencarian di sekitar kamp barak namun tidak ditemukan.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Kemudian kepala rombongan sebagai aktor MH memerintahkan tersangka lain agar mengikat korban Yulina Hia ke pohon akasia yang jaraknya lebih kurang 300 Meter dari kamp barak.

Sekitar 3 jam kemudian, korban Yulina Hia diketahui telah meninggal dunia. Sehingga tersangka MH memerintahkan untuk menguburkan jasadnya di hutan. Dan tersangka OWW, JZ, JH, IL membawa mayat korban dengan pompong ke hutan yang berjarak lebih kurang 1 Km dari kamp barak.

Dari keterangan para tersangka, Tim Sat Reskrim dan Tim Identifikasi Polres Pelalawan dipimpin AKP Nardi M Marbun dan Ipda Esafati Daeli, SH turun lapangan melakukan cek dan olah TKP serta mencari lokasi penguburan mayat korban Yulina Hia.

Kasat NM Marbun menambahkan bahwa, korban Anugrah Daeli mengalami luka bakar sekujur tubuh masih menjalani perawatan di Rumah Sakit. Yulina Hia korban meninggal dunia telah dilakukan otopsi oleh tim dokter forensik RS Bhayangkari Polda Riau, pada Hari Sabtu 31 Juli 2021.

Sembilan tersangka diduga pelaku pembunuhan itu sekatarang ditahan di Polres Pelalawan untuk penyedikan lebih lanjut.

Pewarta: R07
Editor : Aps
Foto : Diduga 9 pelaku pembunuhan sumi istri di Sektor Pelalawan, istimewa.

Komentari Artikel Ini