POLSEK BANDAR SEIKIJANG TANGKAP 2 PELAKU CURANMOR DI PANAM Suarabu

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Bandar Seikijang – Unit Reskrim Polsek Bandar Seikijang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada hari kamis tanggal 23 juni 2016, yang dialami oleh korban Suwantoro (24) warga Desa Muda Setia Bdr. Seikijang.

Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo, SIK melalui Kapolsek Bdr. Seikijang AKP Hendrix membenarkan bahwasanya jajaran unit reskrimnya berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian,yaitu AD (26) dan AS (23).

Kapolsek menjelaskan awal mula dilakukannya penangkapan terhadap kedua pelaku saat adanya laporan pencurian yang dilaporkan oleh korban Suwantoro terjadi pada hari kamis tanggal 23 juni 2016 sekira pukul 03.30 wib yang mendapati barang didalam rumahnya berupa 1 (satu) unit SPM Merk Yamaha Vixion warna merah No.Pol BM 5501 IA, Emas seberat 12 Emas, 3 buah hp merk Nokia x2, Blackberry Bold dan Samsung lipat telah hilang.

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

Berdasarkan laporan kejadian tersebut unit reskrim Polsek Bdr. Seikijang dibawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Irwanto Tanjung SH melakukan penyelidikan. Pada hari kamis tanggal 23 juni 2016 sekira pukul 20.30 wib, Kanit Reskrim mendapatkan informasi bahwa telah diamankan 1 orang residivis an. AD oleh Polsek Lirik yang menawarkan satu unit sepeda motor merk vixion hasil curian kepada masyarakat. Dan setelah diintrogasi oleh petugas pelaku mengakui bahwa mendapatkan sepeda motor tersebut dari AS.

Kemudan unit reskrim melakukan pengejaran terhadap pelaku AS, dengan cara memancing melalui tsk AD untuk bertemu, pada hari jumat tanggal 24 juni 2016 sekira pukul 12.30 wib petugas berhasil menangkap pelaku di Simpang Empat Panam dekat Alfa Mart Jl. S.M Yamin.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda motor yamaha vixion warna merah marun nomor rangka MH331205CK065912 nomor mesin 3C1-1066057, 2 buah obeng, 1 buah kunci pas, Tangguk untuk penjolok HP, HP dan tas ransel. Kini kedua pelaku beserta barang bukti kita amankan di Mapolsek Bdr. Seikijang guna pemeriksaan lebih lanjut”, tutup AKP Hendrix. ****

Komentari Artikel Ini