POTENSI PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERIKANAN MENURUT  UNDANG UNDANG CIPTAKERJA (1)

Bagikan Artikel Ini:

POTENSI PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERIKANAN MENURUT  UNDANG UNDANG CIPTAKERJA (1)

Oleh: Dr. H. Joni,SH.MH***

JARANG dibahas, permasalahan yang berkaitan dengan potensu perikanan ini, sebab memang tidak bersentuhan langsung dengan kepentingan sosial, semisal masalah politik yang senantiasa aktual. Namun demikian sejatinya masalah perikanan begitu potensial menjadi bagian dari masalah sosial, terutama berkaitan dengan pemasukan sumber devisa negara.  Masalah ini ternyata juga menjadi bagian yang dijadikan topik bahasan di dalam UU Cipotakerja.

Salah satu  sektor yang dibahas dan diatur dalam UU Ciptakerja adalah sektor kelautan dan perikanan. Sebagai negara kepulauan agraris yang memiliki bentang laut yang sangat luas, sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia mempunyai potensi produksi perikanan terbesar di dunia, atau sekitar sekitar 65 juta ton/tahun, dan pada 2018 baru dimanfaatkan 13,4 juta ton (20,7%), yang diketahui total produksi perikanan dunia tahun 2018 adalah 154 juta ton, sehingga sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia mempunyai potensi besar untuk menjadi tumpuan pembangunan ekonomi berbasis sumber daya alam.

Analisis mengeni masalah yang secara fisik basah ini bisa disebut “kering” dalam framing sosial, kiranya menjadi semacam sumbu kesadaran kita. Kesadaran akan dua hal. Pertama betapa potensi yang begitu besar tentang perikanan ini terabaikan. Kedua mengandung penyadaran untuk secepatnya menoleh ke potensi yang sangat besar ini. Analisis berikut kiranya menjadi referensi tentang masalah perikanan dimaksud, yang didasarkan pada UU Ciptakerja yang kontrovrsial itu.

Mengingat UU Ciptakerja

Dewan Perwakilan Rakyat  Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah akhirnya menyepakati Rancangan Undang Undang (RUU) Ciptakerja menjadi Undang Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Ciptakerja. Lewat siaran di media sosial Youtube, masyarakat Indonesia menyaksikan secara langsung bagaimana Undang Undang Omnibus Law tersebut disetujui oleh sebagian besar fraksi di kompleks DPR RI, dengan nama Undang Undang Ciptakerja.

Sebanyak tujuh fraksi di DPR telah menyetujui agar Omnibus Law RUU Ciptakerja disahkan menjadi UU. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerindra, Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sedangkan dua fraksi lainnya Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak RUU tersebut.

Berbagai tanggapan terus muncul setelah disahkannya omnibus law Rancangan Undang Undang (RUU) Ciptakerja menjadi Undang Undang (UU) Ciptakerja dalam rapat paripurna DPR tersebut. Pro dan kontra terkait pengesahan RUU ini masih terus tumbuh. Beragam penolakan, mulai dari media sosial hingga unjuk rasa di sebagian wilayah dilakukan. Hal ini dilakukan karena banyak anggota masyarakat menilai bahwa proses pembentukan RUU Ciptakerja ini berlangsung sangat cepat, tertutup, dan minim partisipasi publik.

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

Dalam proses pembentukan Undang Undang sarat dengan adanya interest conflict, dimana semua pihak ingin kepentingannya terakomodir dan masuk dalam substansi UU tersebut menguntungkannya. Bahkan dengan adanya pembentukan Undang Undangsistem baru yang dilakukan oleh pemerintahan ini, yaitu dengan sistem Omnibus, dimana dalam Undang Undangini kurang lebih mengubah 79 Undang undang sekaligus, dimana Omnibus Law Ciptakerja ini sebenernya 1 dari beberapa Omnibus yang akan di usulkan pemerintah kepada DPR, diantaranya adalah Omnibus Law Perpajakan, Omnibus Law Kota Baru, dan Omnibus Law Kefarmasian. Omnibus LawCiptakerjamencakup 11 klaster antara lain Penyederhanaan perizinan, Persyaratan investasi, Kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, Dukungan riset dan inovasi, Ketenagakerjaan, Pengenaan sanksi, Kawasan ekonomi, Kemudahan berusaha, Pengadaan lahan, Investasi dan proyek pemerintah, Administrasi Pemerintahan.

Di dalam UU Ciptakerja ini terkandung 11 klaster. Kesebelas klaster itu adalah penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM dan perkoperasian; kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek strategis nasional; dan kawasan ekonomi, sehingga UU ini langsung mengamandemen puluhan UU sekaligus. Maksud dari kebijakan itu semuanya adalah untuk menghilangkan peraturan yang tumpang-tindih atau disharmoni.

Basis Perekonomian Sektor Kelautan

Pada perspektif lain, bahwa perkembangan era ekosistem masyarakat digital saat ini terutama di Indonesia, dimana saat ini Indonesia dalam sektor perekonomian sudah tidak berlama-lama terbelit oleh prosedur formal melainkan melalui digital. Selain itu, dalam era pemerintahan kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang sejak awal ditegaskan bahwa akan meningkatkan perekonomian Indonesia khususnya dalam berinvestasi dan kegiatan ekspor. Dua hal tersebut sangatlah penting karena merupakan penopang pertumbuhan ekonomi nasional dan membuka lapangan pekerjaan di Indonesia.

Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, maka jalan yang ditempuh oleh pemerintah yaitu dengan melakukan penyederhanaan dan sekaligus melakukan keseragaman regulasi atau peraturan secara cepat yaitu dengan dikeluarkannya UU Ciptakerja atau yang biasa dikenal dengan Omnibus Law dimaksud. Omnibus Law merupakan suatu metode atau konsep pembentukan regulasi dengan menggabungkan beberapa aturan dari 79 Undang Undang yang substansi pengaturannya berbeda yang dijadikan satu peraturan dalam satu payung hukum. Namun sasaran utama dalam peraturan tersebut yaitu perubahan atas Undang Undang Cipta Kerja, Undang Undang Pemberdayaan UMKM, dan Undang Undang Perpajakan, karena berdasarkan dari tujuannya Omnibus Law yaitu sebagai alat untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia.

Kegiatan usaha di sektor kelautan diantaranya yaitu perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengolahan hasil perikanan, bioteknologi kelautan, pertambangan dan energi, pariwisata bahari, perhubungan laut (alur pelayaran), industri dan jasa maritim, sumberdaya wilayah pulau kecil, coastal forestry (hutan mangrove), non-convensional resources, kawasan pelabuhan, prasarana navigasi, dan bangunan lainnya seperti infrastruktur ketenagalistrikan di pesisir, dan lain sebagainya.

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

Dengan luas laut yang dimiliki Indonesia, maka dapat diketahui bahwa Indonesia sangat bergantung pada sektor kelautan untuk memenuhi kebutuhan pangan, menyediakan lapangan kerja, mensejahterakan masyarakat yang bermata pencaharian di sektor kelautan, dan memberikan kontribusi ekonomi kepada negara. Dengan demikian, diperlukan adanya prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dalam pengelolaan sektor kelautan dalam Undang Undang(UU) Cipta Kerja, agar sumber daya laut tersebut dapat dinikmati oleh generasi sekarang maupun generasi di masa yang akan datang secara adil.

Idealisme Pengelolaan

Berdasarkan hal di atas, idealisme peningkatan pengelolaan sumber daya laut di Indonesia berusaha ditegakkan oleh pemerintah melalui UU Ciptakerja yang disesuaikan dengan das solen dan das sein terkait pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya laut guna usaha peningkatan pendapatan nasional dan peningkatan kesejahteraan nasional. Namun demikian  dalam substansi Undang Undang Ciptakerja khususnya dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan kelautan  dan perikanan, terdapat ketidaksesuaian karena dalam peraturan tersebut tidak melibatkan pihak-pihak yang terkena dampak khususnya masyarakat pesisir yang terdiri atas nelayan tradisional, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pelestarian ekosistem pesisir, dan masyarakat adat pesisir. Selain itu, pendekatan yang digunakan dalam Undang Undang Cipta Kerja tersebut lebih condong menggunakan pola economy growth daripada pola yang berbasis sustainable development.

Maksud konsep sustainable development atau pembangunan berkelanjutan sebenarnya sudah lama menjadi perhatian para ahli. Namun istilah keberlajutan (sustainability) sendiri baru muncul sejak beberapa dekade yang lalu. Kendatipun perhatian terhadap keberlanjutan sudah dimulai sejak Malthus pada tahun 1798. Tujuan pembangunan pada hakekatnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Sedangkan “Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Sebagai upaya mencapai tujuan tersebut dibutuhkan strategi pelaksanaannya, diantaranya ada empat hal yang perlu diperhatikan yaitu; pemerataan, partisipasi, keanekaragaman, integrasi, dan perspektif jangka panjang yang diikuti pendekatan secara ideal. Pembangunan berkelanjutan mencakup berbagai aspek kehidupan yaitu; keberlanjutan ekologis, ekonomi, sosial budaya, politik, serta pertahanan dan keamanan. Dalam kaitan ini masalah perikanan jugah harus diorientasikn kepada  dimensi yang berdasarkan pada pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dimaksud*** (BERSAMBUNG)

*** Notaris di Kota Sampit, Pemerhati Hukum dan Sosial, Dosen STIH Tambun Bungai Kotawarngin Timur Kalimantan Tengah

Komentari Artikel Ini