POTENSI PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERIKANAN MENURUT  UNDANG UNDANG CIPTAKERJA (5)

Bagikan Artikel Ini:

POTENSI PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERIKANAN MENURUT  UNDANG UNDANG CIPTAKERJA (5)

Oleh: Dr. H. Joni,SH.MH***

KELEMAHAN SISTEM PENDATAAN, MENYEBABKAN TIDAK INTEGRATIFNYA PENGELOLAAN POTENSI PERIKANAN

SEKAITAN dengan sistem pendataan yang belum handal dan masih parsial, termasuk hal utama yang harus diatasi terlebih dahulu. Hal ini disebabkan pendataan perikanan merupakan input utama dalam menentukan pengambilan kebijakan yang akan dilakukan kemudian. Saat ini pencatatan data perikanan tangkap belum tepat, cepat, dan efisien serta masih parsial. Penyebabnya utamanya adalah dibangunnya sistem basis data yang komprehensif dan bersifat pro-aktif.

Selain itu, juga karena terbatasnya SDM pengelola data perikanan tangkap dan terbatasnya sarana dan prasarana pendukung untuk pengelolaan sistem basis data dan informasi perikanan tangkap. Dampak yang dihasilkan dari ketidakakuratan data perikanan tangkap adalah terciptanya rumusan kebijakan pembangunan perikanan tangkap yang tidak tepat sasaran, sehingga menghasilkan pengelolaan yang salah.  Di samping itu, ketidaktepatan data dan informasi perikanan tangkap juga berdampak pada investasi bidang perikanan tangkap yang tidak tepat. Sebagai contoh kesalahan dalam penentuan lokasi pelabuhan perikanan, penentuan jumlah alokasi kapal ikan dan sebagainya.

Secara garis besar penyebab utama dari semua akar permasalahan tersebut dapat dikelompokkan kedalam 4 (empat) aspek, yakni: ekonomi, sosial, ekologi/lingkungan, dan kelembagaan. Untuk itu disadari bahwa setiap permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan perikanan tangkap yang berkelanjutan sangat berhubungan antara satu dengan lainnya. Permasalahan ekonomi yang terjadi adalah akibat: kemiskinan nelayan, keterbatasan modal, kesulitan BBM, TPI dan industri yang tidak berkembang. Akar permasalahan dari kemiskinan nelayan sendiri disebabkan oleh masalah sosial seperti pendidikan yaang kurang baik, terutama untuk masyarakat pesisir. Selain itu permasalahan kesulitan modal bagi nelayan juga menjadi kesulitan untuk melakukan fishing dari asing semakin memperparah tekanan terhadap stok ikan. Illegal fishing ini terutama diakibatkan oleh belum mampunya pemerintah dalam mengawasi seluruh perairan Indonesia, baik secara sarana prasarana, SDM, maupun sistem pelaksanaan.

Kelemahan Sumber Daya Manusia

Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa permasalahan ekologi / lingkungan disebabkan oleh permasalahan ekonomi dan sosial yang timbul terlebih dahulu. Namun demikian jika permasalahan ini tidak kunjung diatasi maka permasalahan ekonomi dan sosial yang terjadi akan semakin besar. Penyebabnya, jika sumberdaya ikan berkurang atau bahkan habis, maka tentu saja roda perekonomian akan terhenti dan berdampak pula pada kehidupan sosial masyarakat Permasalahan kelembagaan pada perikanan tangkap terutama adalah pendataan terkait perikanan tangkap yang kurang baik.

Data yang akurat adalah hal penting dalam penentuan kebijakan. Sebab dengan data yang tidak sesuai maka akan menyebabkan terjadinya kesalahan pengambilan keputusan terkait pengelolaan perikanan berkelanjutan. Selain itu pendataan yang kurang baik menyebabkan minat investor yang kurang berkembang. Hal  ini disebabkan tingginya ketidakpastian dalam bisnis yang akan dijalani, sehingga industri juga tidak berkembang dengan baik pula.

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

Selain itu kerjasama antar Pemerintah Daerah masih kurang untuk memunculkan kegiatan ekonomi yang baik dalam pasar domestik. Permasalahan kelembagaan lain adalah kurangnya kontrol dan pengawasan pemerintah dalam kegiatan perikanan tangkap terutama untuk kegiatan hulu berupa penangkapan ikan di laut. Maknanya bahwa antara satu permasalahan dengan permasalahan lainnya dalam pengelolaan perikanan berkelanjutan tentu sangat terkait dan berhubungan. Untuk itu, kebijakan yang nantinya perlu diambil oleh pemerintah harus berlaku secara komprehensif untuk dapat mengatasi berbagai aspek tersebut secara bersamaan dan sinergi. Masih banyaknya isu strategis dan permasalahan tersebut jelas menunjukkan bahwa sektor perikanan budidaya di Indonesia masih mempunyai banyak kendala dalam pengelolaan dan pengembangannya.

 

Penetapan Solusi Atas Dasar Konseptualisasi

Mengutip siaran pers pada kkp.go.id Nomor : SP204/SJ.04/VIII/2019 pada tanggal 5 Agustus 2019, Indonesia memiliki garis pantai sepanjang 95.181 km dan merupakan garis pantai terpanjang kedua di dunia, dengan luas perairan laut mencapai 5,8 juta kilometer persegi, yang merupakan 71% dari keseluruhan wilayah Indonesia. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah pulau sebanyak 17.504, laut adalah penopang hidup bangsa Indonesia.

Dari informasi tersebut bisa kita mengetahui betapa besar potensi sumber daya laut kita, oleh karena itu kita harus menjaga dan mengelola dengan baik agar anak-cucu kita kelak bisa merasakan betapa kaya nya bangsa ini. Dalam hal ini perikanan adalah kegiatan perekonomian yang memanfaatkan sumber daya alam perikanan dengan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kesejahteraan manusia dengan mengoptimalisasikan dan memelihara produktivitas sumber daya perikanan dan kelestarian lingkungan. Sumber daya perikanan dapat dipandang sebagai suatu komponen dari ekosistem perikanan berperan sebagai faktor produksi yang diperlukan untuk menghasilkan suatu output yang bernilai ekonomi masa kini maupun masa mendatang.

Pada sisi lain, sumber daya perikanan bersifat dinamis, baik dengan ataupun tanpa intervensi manusia. Sebagai ilustrasi, pada sumber daya perikanan tangkap, secara sederhana dinamika stok ikan ditunjukkan oleh keseimbangan yang disebabkan oleh pertumbuhan stok, baik sebagai akibat dari pertumbuhan individu (individu growth) maupun oleh perkembangbiakan (recruitment) stok itu sendiri. Dengan keterbatasan daya dukung lingkungan sumber daya di suatu lokasi, maka stok ikan akan mengalami pengurangan sebagai akibat dari kematian alami (natural mortality) sampai keseimbangan stok ikan sesuai daya dukung tercapai.

Adanya intervensi manusia dalam bentuk aktivitas penangkapan pada hakekatnya adalah memanfaatkan ‘bagian’ dari kematian alami, dengan catatan bahwa aktivitas penangkapan yang dilakukan dapat di’kendali’kan sampai batas kemampuan pemulihan stok ikan secara alami. Untuk itu sejalan dengan arti penting sumber daya, potensi tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal.

Regulasi Praktis

Beberapa pernyataan tentang kondisi perikanan indonesia yang dilansir oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor kep.18/men/2011 adalah sebagai berikut: a.Luas laut Indonesia 5,8 juta km2 atau 2/3 luas wilayah RI dan panjang pantai 95.181 km, akan tetapi PDB perikanan baru sekitar 3,2%. b Potensi sumberdaya perikanan tangkap 6,4 juta ton per tahun, akan tetapi nelayan masih miskin. C. Produksi perikanan tangkap di laut sekitar 4,7 ton per tahun dari jumlah tangkapan yang diperbolehkan maksimum 5,2 juta ton per tahun, sehingga hanya tersisa 0,5 juta ton per tahun. d. Produksi Tuna naik 20,17% pada tahun 2007, akan tetapi produksi Tuna hanya 4,04% dari seluruh produksi perikanan tangkap.

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

Berikutnya, huruf e. Jumlah nelayan (laut dan perairan umum) sebesar 2.755.794 orang, akan tetapi lebih dari 50% atau 1.466.666 nelayan berstatus sambilan utama dan sambilan tambahan. F. Jumlah nelayan naik terus, yaitu 2,06% pada tahun 2006-2007, sedangkan ikan makin langka. G. Jumlah RTP/Perusahaan Perikanan Tangkap 958.499 buah, naik 2,60%,akan tetapi sebanyak 811.453 RTP atau 85% RTP berskala kecil tanpa perahu, perahu tanpa motor, dan motor tempel. f. Armada perikanan tangkap di laut sebanyak 590.314 kapal, akan tetapi 94% berukuran kurang dari 5 GT dengan SDM berkualitas rendah dan kemampuan produksi rendah. g. Potensi tambak seluas 1.224.076 ha, akan tetapi realisasi baru seluas 612.530 ha.

Berikutnya huruf h. Potensi budidaya laut seluas 8.363.501 ha, akan tetapi realisasi hanya seluas 74.543 ha. i. Jumlah industri perikanan lebih dari 17.000 buah, akan tetapi sebagian besar tradisional, berskala mikro dan kecil. J. Tenaga kerja budidaya ikan sebanyak 2.916.000 orang, akan tetapi kepemilikan lahan perkapita rendah dan hidupnya memprihatinkan. k. Industri pengalengan ikan yang terdaftar lebih dari 50 perusahaan, akan tetapi yang berproduksi kurang dari 50% dengan kapasitas produksi maksimum sekitar 60%. L. Ekspor produk perikanan 857.783 ton dengan nilai US$ 2.300.000, akan tetapi produksi turun 7.41% pada tahun 2006-2007, bahkan volume ekspor udang turun 5.04% dan nilainya pun turun 6.06%.

Mencermati keadaan tersebut, tampak bahwa lautan merupakan ladang yang masih dapat menampung berbagai pekerjaan yang berhubungan dengan laut. Semua orang dapat melakukan pekerjaan dilaut asalkan mempunyai pengetahuan, pendidikan, pengalaman dan keterampilan serta kemauan yang ada dalam dirinya. Sebagai negara maritim harus tetap terus ditingkatkan pembangunan di laut.

Salah satu bidang yang berhubungan dengan laut yang di pandang mudah untuk di manfaatkan yaitu di bidang perikanan ikan, kepiting, udang, kerang, ubur-ubur, termasuk bidang perikanan yang mudah diperoleh dengan alat yang sederhana. Pada umumnya hasil dibidang perikanan selain untuk kebutuhan pokok sehari-hari sangat cukup, dan selebihnya dijual kepada orang lain. Demikian pula di tingkat nasional, kelebihan pangan dibidang perikanan sudah lama di Indonesia berhasil mengekspor pangan tersebut ke negara lain.***(BERSAMBUNG)

*** Notaris di Kota Sampit, Pemerhati Hukum dan Sosial, Dosen STIH Tambun Bungai Kotawarngin Timur Kalimantan Tengah

Komentari Artikel Ini