PT Adaei Tindas Hak-hak Buruh, Kadisnaker Bungkam

Bagikan Artikel Ini:

PT Adaei Tindas Hak-hak Buruh, Kadisnaker Bungkam

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Manajemen PT. Adei Plantation minindas hak-hak buruh atau karyawan. Perusahaan ini terlalu oragan sehingga memecat para karyawanya sebanyak 16 orang tanpa pesangon pada Tanggal 5 Agustus kemarin.

Dari data yang dirangkum sbnc bahwa perusahaan ini awalnya melakukan tes urine karyawan berkerja sama dengan BNN Pelalawan. Dan dari hasil tes itu ternyata 16 karyawan positif pemakai narkoba.

Karena positif penguna narkoba manajemen PT. ADEI Plantation melakukan pemecatan karyawan sepihak dan mendadak.

” Pertanyaanya apakah memang seperti itu ketentuannya yang berlaku. Dan yang anehnya lagi baru pertama kali melakukan tes urine terhadap karyawan dan main pecat. Pada hal seharusnya direhab dulu karyawan tersebut disertai diberikan peringatan, jangan main pecat saja,” ujar Abdur Rahman, SH. MH jurkam Formasi Riau saat dijumpai sbnc di Pangkalan Kerinci kemarin.

Baca Juga :  Kapolres, Bawaslu dan Pabung TNI Bersinergi Tinjau Rapat Pleno PPK Kecamatan Pangkalan Kuras

Perjuangannya hak buruh yang di pecat tanpa pesangon itu terus dilakukan. Ketua FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) Jasmadi, saat dijumpai sbnc mengatakan sedang memperjuangkan nasib anggotanya yang diperlakukan tidak adil oleh PT. Adei Plantation.

” Awalnya sudah dilakukan bipartit, dengan perusahaan namun tidak ada titik temu dan keputusan dari manajemen PT. ADEI Plantation.

Jasmadi meneruskan,” Perjuangan terus dilanjutkan di Disnaker kabupaten Pelalawan pada Tanggal (26/8) secara tripartit tidak ada keputusan, karena pihak pengusaha tidak hadir memenuhi pangilan mangkir dari panggilan Disnaker maka dilanjutkan dengan tripartit ke 2 di Disnaker.” ungkap Jasmadi.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Yang dituntut mereka adalah dikembalikan untuk berkerja seperti semula, meminta hak pesangon penuh, berdasarkan pasal 156 UUK Nomor 13 tahun 2003 tentangTenaga Kerja.

Pada Hari Kamis ini (29/8) pemanggilan kedua pihak oleh Disnaker Pelalawan untuk melakukan perundingan.

Sementara itu Plt. Kadis Naker Pelalawan Abdul Rahman dikonfirmasi sbnc melalui telepon berkali-kali dan juga melalui WhatsApp bungkam tidak ada jawaban sama sekali ketika dipertanyakan masalah pemecatan 16 orang karyawan PT. Adei Plantation ini. (sbnc/01)

Komentari Artikel Ini