PT MM ‘Curi’ Lahan Desa untuk TPU Karyawannya

Bagikan Artikel Ini:

PT MM ‘Curi’ Lahan Desa untuk TPU Karyawannya

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kuras – Tak hanya garap lahan di luar HGU ternyata perusahaan Musim Mas juga membuat Tempat Pemakaman Umum (TPU) karyawannya dengan cara ‘mencuri’ lahan Desa Betung Kecamatan Pangkalan Kuras.

Luas lahan TPU tersebut 1,5 Hektar dan terletak di areal Estate II PT Musim Mas (MM) di pinggir Kepungan Sialang Tasing yang terletak di RT 02/RW 02 Dusun 2 Desa Betung, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Kepala Desa Betung mengatakan,” Yang jelas kami tidak menerima wilayah kami dijadikan Tempat Pemakaman Umum(TPU) karyawan PT. MM,” jelasnya.

Menurut Kepala Desa (Kades) Betung, Darman sebelum sudah dipakukan protes tidak hanya mengenai lahan TPU itu tetapi juga kasus lahan seluas 28 hektar yang juga dimanfaatkan perusahan PT MM untuk pemakaman karyawan. Kemudian TPU itu tanpa memiliki izin dan rekomendasi dari pemerintahan Desa Betung,katanya.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Menurut, Darman, Pemerintahan Desa akan terus menindaklanjuti laporan pada Polisi terkait PT Musim Mas garap lahan diluar HGU. Dugaan sementara pengelolaan lahan kebun sawit PT Musim Mas tanpa mengantongi izin di luar HGU/IUP mereka.

“PT. Musim Mas selama puluhan tahun garap lahan di luar HGU. Kasus itu sudah diungkap pada bulan Desember 2019 lalu sekarang sudah masuk ke ranah hukum. PT MM kami laporkan karena menguasai lahan warga mengatasnamakan perusahaan,” jelas Kades, Darman Kamis (7/5/20: KabarRiau.com).

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

Tim dikoordinir oleh Defrianda beserta rombongan tim Polsek Pangkalan Kuras melalui Kanit reskrim Ipda Esapati daili, SH., bersama anggota BPD dan Tokoh masyarakat Desa Betung.

Setiba di lokasi lahan kebun sawit tersebut, Defrianda menyampaikan, akan tentukan dahulu titik koordinat, nanti hasilnya akan diinformasikan pada warga memalui Kades.

Terpisah, Manager Humas PT MM, Ibrahim saat dikonfirmasi sbnc melalui aplikasi WhatsApp di nomor Hp +62 812-713 **** mengakan perusahaan kami tidak ada mengelola lahan di luar HGU  (Hak Guna Usaha).

“PT Musim Mas tidak ada mengolah lahan di luar izin yang diberikan oleh pemerintah,” ungkapnya. (sbnc).

Poto: Salah satu kuburan di HGU PT MM.

Komentari Artikel Ini