Ribuan Buruh PT LIH Menjerit, Sudah Seminggu Lebih Upah Belum Dibayar

Bagikan Artikel Ini:

Ribuan Buruh PT LIH Menjerit, Sudah Seminggu Lebih Upah Belum Dibayar

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Terhitung sejak hari Kamis (18/3/2020) lalu, Hari ini Jumat (27/3/2020) sudah 8 hari ribuan buruh atau karyawannya PT Langgam Inti Hibrindo (PT LIH) mogok kerja.

Mogok kerja karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu disebabkan upah atau gaji para buruh/ karyawan belum dibayar perusahaan.

“Biasanya kami gajian setiap bulan pada Tanggal 15, namun sampai saat ini sudah Tanggal 27 upah kami belum juga dibayar perusahaan,” kata salah seorang karyawan PT LIH yang tak mau disebutkan identitasnya.

Akibatnya Menurut salah seorang karyawan PT LIH bahwa kondisi perusahaan lumpuh total baik di departemen kebun maupu pabrik.

“Kondisi kebun dan pabrik mati total. Sudah 8 hari kami tanpa kerja,” katanya kepada sbnc kemarin.

Pengakuan karyawan tersebut mereka akan tetap mogok kerja sampai gaji mereka dibayarkan Hal ini dilakukan sesuai kesepakatan antara buruh atau karyawan yang diwakili serikat dengan manajemen perusahaan yang dibuat pada surat perjanjian pada bulan lalu yang isinya bahwa apabila upah atau gaji karyawan terlambat dibayar perusahaan pada bulan berikutnya maka karyawan mogok kerja dan upah tetap dibayar.

Ribuan karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu mogok di depan kantor kebun perusahaan dan di sekitar Pabrik Kelapa Sawit, Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Perusahaan ini sudah tiga kali take over. Take over yang terakhir dikelola oleh grup CMA ( Cempaka Emas Abadi).

Seperi diberikan media ini sebelumnya bahwa dari informasi yang dirangkum sbnc dari beberapa orang karyawan yang mogok mengatakan bahwa pemicu mogok kerja ini disebabkan oleh hak atau gaji para karyawannya belum dibayar perusahaan ini.

“Gajian biasanya setiap Tanggal 15, namun sampai saat kini bolum gajian,” ungkap salah seorang karyawan PT LIH yang tak mau disebutkan namanya.

Keterlambatan pembayaran upah ini sudah sering terjadi. Dan hampir setiap bulan gajian tidak tepat waktu.

Menurut karyawan perusahàan ini bahwa manajemen PT LIH tidak memberi jawaban yang pasti. Tanggapan perusahan cuman bisa bilang kalau, bisa jangan mogok.

Sampai saat ini tidak ada kepastian dari manajemen perusahaan kapan gajian. Dan karyawan akan mogok kerja sampai gaji di bayar.

Humas PT LIH, Usman P saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp di nomor +62 812-6776-**** bungkam dengan mogoknya karyawan perusahaan PT LIH ini.

Kadis Naker Kabupaten Pelalawan Abdur Rahman, saat dikonfirmasi sbnc dengan aplikasi WhatsApp di nomor HP +62 812-7504-**** ketika ditanya apa yang sudah dilakukan disnaker Pelalawan terhadap nasib biruh PT LIH ini menjelaskan, sehubungan dengan mogok kerja yang dilakukan pekerja PT. LIH berkaitan dengan kasus keterlambatan pembayaran upah, dapat kami jelaskan:
1. Kasus keterlambatan pembayaran gaji termasuk kasus yang bersifat normatif yangssl penyelesaiannya merupakan kewenangan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Propinsi.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Dengan berlakunya UU No.23 Th 2014 tentang Pemda, Kewenangan Bidang Pengawasan telah diserahkan ke Propinsi, maka Disnaker Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan lagi untuk menangani kasus yang bersifat normatif sebagaimana yang telah diatur dalam UU No.23 Th 2014.

2. Namun demikian pihak Disnaker Pelalawan tetap melakukan upaya dengan mengirimkan Surat No.567/DTK-HS/III/2020 tgl.18 Maret 2020, dimana pihak Disnaker menjelaskan hal sebagai berikut:

a. Mogok kerja merupakan hak pihak pekerja.
b. Pembayaran keterlambatan upah termasuk dalam tuntutan yang bersifat normatif.
c. Diminta para pihak untuk dapat melaksakan kesepakatan bersama yang telah dibuat pada Tanggal 26 Desember 2019.
d. Bahwa Pihak Disnaker Pelalawan tidak memiliki wewenang untuk menangani kasus normatif tetapi merupakan wewenang Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan di Disnakertrans Provinsi Riau sesuai dengan UU no.23 th 2014, katanya.(sbnc).

Poto: Suasana mogok kerja di kantor kebun PT LIH 27/3/2020 dan logo CMA.

Komentari Artikel Ini