Ribut dengan Punya Warung Pemakai Narkoba di Pangkalan Lesung Ditangkap Polisi

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Lesung – Pada Hari Kamis (8/11) kemarin sekira pukul 16.00 Wib di warung milik Yolalia yang beralamat Jalan Lintas Timur tepatnya di Desa Pesaguan Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan ditangkap seorang diduga pemakai narkoba jenis shabu.

Pelaku bernama Junaidi alias Junai (22) warga Desa Dusun Tuo Pelang Kecamatan Keleyang – Inhu.

Berdasarkan rilis Paur Humas Polres Pelalawan bahwa kronologis penangkapan tersangka adalah pada Hari Kamis Tanggal (8/11) sekira pukul 15 .30 Wib Kapolsek Pangkalan Lesung Iptu Nazaruddin, SE menghubungi saya bahwa di Simpang Sawitan ada orang ribut ribut.

Selanjutnya saya bersama anggota Res Intel menuju ke Simpang Sawitan dan pada pukul 16.00 Wib tiba di Simpang Sawitan di seberang jalan di warung milik Yolalia Desa Dusun Tua, melihat pemilik warung tersebut sedang marah – marah. Setelah itu Res Intel mendatangi Warung tersebut, pemilik warung marah-marah kepada pelaku dan mengatakan,” Itu pak yang meminta pipet untuk menyabu dan memiliki shabu,” kata pemilik warung, dan pada saat itu ada Kepala Desa, Haris Suwanto, lalu meminta Kepala Desa untuk menyaksikan penggeledahan badan pelaku dan saat itu dari saku celana pelaku ditemukan 1 (satu) paket kecil pastik bening klep merah berisi serbuk kristal warna putih yang di duga narkotika jenis shbu terbungkus uang pecahan Rp.2000, dan dari kantong celana pelaku juga ditemukan 1 (satu) kaca pirek ,1 (satu) mata jarum suntik, terbungkus plastik kecil selanjutnya, saya menanyai kepada pelaku,” Siapa nama mu,” lalu dijawab,” Nama saya Junaidi.”

Baca Juga :  Kapolres, Bawaslu dan Pabung TNI Bersinergi Tinjau Rapat Pleno PPK Kecamatan Pangkalan Kuras

Kemudian diyanya lagi,”Shabu tersebut milik siapa,”? Dan pelaku mengakui bahwa shabu tersebut miliknya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Pangkalan Lesung guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah 1 ( satu ) paket kecil plastik bening klep merah berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkoba jenis shabu, 1(satu) buah kaca pirek, 1( Satu ) buah mata jarum suntik,1 (satu) buah plastik kecil bekas pembungkus ,1 (satu) lembar uang pecahan Rp 2000 .(sbnc/04).

Komentari Artikel Ini