RUU KPK Disahkan, Presiden Masih Bisa Selamatkan KPK

Bagikan Artikel Ini:

RUU KPK Disahkan, Presiden Masih Bisa Selamatkan KPK

RUU KPK disahkan, ini adalah tragedi memilukan yang dihadapi rakyat Indonesia.

Suaraburuhnews.com – Pekanbaru – Inisiator Doktor Hukum Nusantara, Muhammad Nurul Huda pada hari ini Selasa 17 September 2019 merilis disyahkannya revisi UU KPK oleh DPR RI siang tadi.

Inisiator Doktor Hukum Nusantara Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH menilai pengesahan RUU KPK ini seakan memupuskan banyak harapan rakyat yang begitu tinggi dan percaya kepada KPK untuk mencegaj dan memberantas korupsi.

Baca Juga :  Dihari Puncak HPN 2024, Ketum JMSI Teguh Santosa Jelaskan 'Publisher Rights'

Saya dan banyak rakyat Indonesia meminta Pak Presiden Jokowi untuk memikirkan kembali RUU KPK yang disahkan ini. Bapak Presiden Jokowi masih bisa menyelematkan KPK dengan mengeluarkan Perpu nantinya.

Rakyat berharap banyak kepada Bapak Presiden untuk menyelamatkan KPK. rakyat sangat membutuhkan KPK yang independen dan kuat. Kembalikan kewenang dan fungsi KPK sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.(rls).

Komentari Artikel Ini