Saat Pesta Sabu Oknum PNS Digrebek Polisi

Bagikan Artikel Ini:

Saat Pesta Sabu Oknum PNS Digrebek Polisi

πŸ…’π—Žπ–Ίπ—‹π–Ίπ–»π—Žπ—‹π—Žπ—π—‡π–Ύπ—π—Œ.π–Όπ—ˆπ—† – Sumut – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut), berinisial RS (47 tahun) ditangkap polisi saat asik pesta sabu bersama dua orang temannya.

β€œIya betul. Oknum PNS ini bersama dua orang temannya berinsial RMS (25) dan MS (35) ditangkap saat asik pesta sabu di sebuah gubuk di Dusun Dolok Nagodang Desa Sabungan Nihuta III Kecamatan Sipahutar,” ungkap Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasubbag Humas, Aiptu Walpon Baringbing dalam keterangan tertulis diterima, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Walpon mengatakan ketiganya ditangkap pada Senin (23/8/2021) lalu, berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat.

β€œSelanjutnya kita melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, dan pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB, personil kita menggerebek gubuk tersebut yang sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

β€œPada saat penggerebekan di gubuk tersebut, petugas menangkap ketiga tersangka yang saat itu sedang asik mengonsumsi sabu-sabu,” kata Walpon.

Dia juga menyebut, dari lokasi petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,33 gram, dan satu unit bong berupa alat isap sabu.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Saat ini jelasnya, Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara masih melakukan pengembangan kasus ini.

β€œKetiga tersangka ditahan dan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Komentari Artikel Ini