Salah Seorang Dewan Pengawas BUMD TS Pelalawan Mengundurkan Diri Sudah Setahun

Bagikan Artikel Ini:

Salah Seorang Dewan Pengawas BUMD TS Pelalawan Mengundurkan Diri Sudah Setahun

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Salah seorang Dewan Pengawas (Dewas) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan mengundurkan diri.

Dalam susana BUMD TS Pelalawan itu sedang menjadi sorotan publik belakangan ini terkait dengan terpaan dugaan penyelewengan keuangan, gonta ganti Direktur ke Plt. Direktur kemudian kinerja yang belum profesional, selayaknya tak elok kalau ada seseorang ditubuh struktur BUMD TS Pelalawan mengundurkan diri. Tapi inilah faktanya.

Pengunduran diri salah seorang Dewas itu terungkap ketika sbnc mengkonfirmasi terkait tentang polemik yang berkembang saat ini di BUMD TS Pelalawan. Terutama terkait hasil hasil audit atau pemeriksaan BUMD Kabupaten Pelalawan beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Begini petikan sbnc dengan seorang Dewas yang mengundurkan diri itu mengunakan aplikasi WhatsApp. “Konfirmasi Pak, siapa – siapa yang memberikan sanksi kepada 3 staf di BUMD Pelalawan dan apa alasan memberikan sanksi dirumahkan itu?’ tulis sbnc, kemudian konfirmasi lagi,”
Apakah karena temuan audit atau pemeriksaan inspektorat Kabupaten Pelalawan sebelumnya?” tutup sbnc.

Mantan Dewas itu menjawab,” Maaf baru baca,” jawabnya. Selanjutnya dia mengarahkan,”Tanya langsunglah dengan Plt Direktur atau Dewan Pengawas di BUMD, saya tidak ikut tekhnis didalamnyo. Mohon maaf. Lah hampir setahun mengundurkan diri,” tutupnya.

Kemidian dikonfirmasi dengan Atmonadi selaku Dewan Pengawas BUMD TS Pelalawan mengelak terkait kemunduran TM itu.

Baca Juga :  Siapa Beking PT MUP Berani Tolak Kewajiban Aturan PP 18/2021! Ini Penjelasan Samuel Kuasa Hukum 3 Janda Miskin Langgam

“Konfirmasi Pak, apakah benar Pak Tengku Mukhlis sudah mengundurkan diri jadi Dewan Pengawas BUMD TS Pelalawan?”
Dan dia menjawab,” Bagusnya tanya langsung ke Pak TM aja,” jelasnya.

Kemudian Asisten 2 Pemkab Pelalawan itu juga menjelaskan mundurnya TM sebagai Dewas BUMD TS Pelalawan katanya ada aturan yang tidak boleh jadi Dewas lebih dari 6 tahun.

“Beliau mundur karena ada aturan tidak boleh jadi Dewas lebih dari 6 tahun,” kata Atmonadi.

Kemudian saat ditanya sbnc siapa pengantinya, Atmonadi menjawab,”Belum ada, mudahan-mudahan nanti kalau Perda sudah selesai,baru kita dudukkan siapa yang jadi ketua dewas,” tutupnya.

Ditulis : Buyung Colei
Editor : Rojuli.

Poto: Kantor BUMD TS Pelalawan.

Komentari Artikel Ini