Satu Bulan Karhutla PT AA, Diam-diam ‘Bae’

Bagikan Artikel Ini:

Satu Bulan Karhutla PT AA Diam-diam Bae

Opini

Peristiwa ini masih menyisakan rasa di warga Pelalawan, hidung sesak dan mata perih akibat Karhutla perusahaan produk kayu akasia itu.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di lahan PT Arara Abadi sudah berjalan sebulan lebih. Peristiwa ini masih menyisakan rasa di warga Pelalawan hidung sesak dan mata perih akibat Karhutla perusahaan produk kayu akasia itu. Namun tak jelas status kasusnya saat ini.

Pada Hari Ahad Tanggal 28 Juni 2020l terjadilah karhutlah itu. Asap tebal kepung Kecamatan Bunut. Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau di Desa Merbau, Kecamatan Bunut.

Titik dan lokasi Karhutla ini tak jauh dari lokasi yang ditinjau oleh Presiden
Jokowi pada bulan September tahun lalu. Belum sampai satu tahun, tepatnya pada Tanggal 17 September 2019 yang lalu Pak Presiden Jokowi meninjau Karhutla di tempat yang sama.

Saat itu, Presiden Joko Widodo menegaskan pentingnya menjaga komitmen semua pihak untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Pencegahan itu lebih efektif. Pencegahan itu tidak membutuhkan biaya banyak, lebih efektif, tetapi kalau sudah kejadian seperti yang kita lihat sekarang ini, sudah kerja yang luar biasa (sulitnya),” ujar Jokowi seperti dikutip dari siaran pers resmi.

Hal itu disampaikan Jokowi saat meninjau lokasi karhutla di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Kota Pekanbaru, Riau.

Karhutla membuat semua stakeholder kebakaran jenggot dan kalang kabut dalam mengatasinya.

Karhutla yang dialami perusahaan Arara Abadi telah membuat konsentrasi para petinggi di perusahaan itu dan penegak hukum fokus dalam memadamkan api Karhutla yang diakibatkan oleh perusahaan itu.

Tak tanggung-tanggung Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi, SH, S.IK, M.SI, turun ke Pelalawan pada Rabu 8 Juli 2020 dibungkus dengan kunjungan kerja ke Polres Pelalawan.
Dilanjutkan apel pengecekan kesiapsiagaan untuk penanganan Karhutla di Kabupaten Pelalawan.

Kemudian Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Riau, Hari Sabtu Tanggal 18 Juli 2020. Secara khusus ia melakukan pertemuan dengan Gubernur Riau, Syamsuar dan Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi, dalam rangka pemantapan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) secara permanen.

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

Atas kasus ini Jikalahari melaporkan ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan. PT Arara Abadi sengaja membakar lahan seluas 83 hektar intuk ditanami pohon akasia.

Jikalahari melaporkan PT Arara Abadi (PT AA) Distrik Sorek ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan karena telah melanggar Pasal 98 Ayat (1) UU No 32/2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00.

PT AA sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup merujuk pada PP No 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian dan atau Pencemaran lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

Areal PT AA terbakar sejak tanggal 28 Juni 2020 seluas 83 hektar berdasarkan hitungan Citra Sentinel 2. Hasil investigasi Jikalahari berdasarkan foto tim manggala agni yang sedang memadamkan api di atas lahan gambut pada titik kordinat 0,22216, 102, 25674 yang di overlay denga peta IUPHHK-HT menemukan lokasi kebakaran berada di areal konsesi PT AA Desa Merbau, Pelalawan.

Pada 3 Juli 2020, tim kelokasi terbakar dan melihat asap masih mengepul, sebagian lahan masih terbakar dan tim manggala agni, BPBD dan tim RPK PT AA sedang melakukan pendinginan. Lokasi terbakar merupakan lahan yang sudah selesai staking dan siap tanam akasia. Di beberapa blok ditemukan akasia yang baru ditanam dan tidak terbakar. “PT AA sengaja membakar untuk ditanami akasia dengan motif mengurangi biaya operasional,” kata Okto Yugo Setyo, Wakil Koordinator Jikalahari

Di sekitar lokasi terbakar tim mendapat informasi asal api dari kebun masyarakat di luar konsesi PT AA. Namun hasil pengamatan tim, jarak antara lokasi kebun masyarakat yang terbakar dengan lokasi yang terbakar di areal PT AA sekitar 680 meter dan tidak ada penghubung api.  Artinya tidak mungkin apinya meloncat ke areal PT AA. “Justru areal PT AA sengaja dibakar karena api hanya membakar areal yang sudah distaking dan tidak sampai areal yang sudah ditanam, padahal jaraknya hanya dipisahkan oleh kanal,” kata Okto Yugo

Baca Juga :  HOAX: FILTER DULU SEBELUM DI SEBARLUASKAN

Selain itu hasil analisis hotspot melaui satelit Terra Aqua-Viirs, hotspot dan kebakaran di luar konsesi lebih dulu terjadi yaitu pada 24 Maret – 2 April 2020 sedangkan di dalam areal konsesi PT AA  hotspot dan kebakaran terjadi pada 28 Juni 2020.

Hasil overlay titik kordinat lokasi kebakaran dengan Peta Indikatif Restorasi Gambut Badan Restorasi Gambut (BRG), areal kebakaran berada pada zona merah yang artinya prioritas restorasi pasca kebakaran 2015-2017 yang harus direstorasi, namun tidak dilakukan restorasi dan kembali terbakar.

Selain mengumpulkan data lapangan, Jikalahari melakukan analisis melalui Citra Satelit Sentinel 2 untuk melihat tutupan lahan di kawasan PT AA, hasilnya: Pertama, pada Januari 2020, areal yang terbakar merupakan hutan alam yang ditumbuhi semak belukar, kedua pada Februari 2020, areal yang terbakar mulai ada pembukaan lahan, ketiga, pada Maret  – Mei 2020, membuka kanal baru dan menambah pembukaan lahan, keempat, Juni 2020 terus menambah pembukaan lahan hingga terbakar pada 28 Juni 2020.

Akibat kebakaran seluas 83 ha telah merusak gambut dan lingkungan hidup termasuk melebihi baku mutu ambien udara yang merugikan lingkungan hidup senilai Rp 20.6 Miliar

Ada dua rekomendasi Jikalahari kepada Polda Riau segera mentapkan PT Arara Abadi sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan yang mencemari udara, merusak gambut dan lingkungan hidup.

Dan rekomendasi kedua, KLHK segera cabut PT Arara Abadi yang terbakar untuk dipulihkan menjadi kawasan fungsi lindung gambut.(sumber: Laman Jikalahari)

Timbul pertanyaan siapakah yang bermain dibalik Karhutla PT AA ini? Apakah ada permainan atau memang agak diperlambat proses hukumnya karena yang dilawan adalah perusahaan besar yang bisa – bisa mengancam jabatannya oknum – oknum? Rakyat monitor!

Ditulis oleh : Rojuli

Poto : Karhutla PT AA (istimewa)

Komentari Artikel Ini