Sedang Baring – baring di Rumahnya Pengedar Shabu Ditangkap Polisi Di Gondai

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Polsek Langgam.

Kedua pelaku bernama PG (34) dan NJ (24) ditangkap pengembangan setelah ditangkapnya DM sebelumnya karena bawa barang haram ini.

Laki-laki dan perempuan ini ditangkap pada Hari Selasa Tanggal 25 September 2018 sekira pukul 16.00 Wib.

Mereka diyangkap di Jalan RAPP KM 40 Desa Pkl. Gondai Kec. Langgam Kabupaten Pelalawan.

Barang bukti yang diamankan berupa
2 (Dua) buah plastik bening ukuran besar berisikan yang diduga Narkotika jenis shabu – shabu kemudian 1 (satu) unit Handphone Merk Xiaomi.

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

Pelaku yang bernama NJ (24) jenis kelamin perempuan warga Jalan Batin Tomat Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kab. Bengkalis. Sedangkan pelaku yang bernama PG (34) warga Jalan Dagang Kembar Dusun II Desa Silebo-lebo Kecamatan Hutarimbaru Kab. Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

Kronologis penangkapan kedua pelaku ini menurut Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui paur humasnya mengatakan kepada wartawan bahwa,
Pada Hari Selasa Tanggal 25 September 2018 sekira pukul 16.00 Wib, dari hasil interogasi terhadap pelaku DM yang sebelumnya ditangkap bahwa narkotika miliknya diperoleh dari pelaku PG di rumah Jalan Poros RAPP KM 40 Desa Pkl. Gondai Kec. Langgam Kab. Pelalawan.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Lalu Kapolsek Langgam Ipda Hindro R. Panjaitan, SH memerintahkan Kanit Reskrim beserta personil Polsek untuk melakukan penyelidikan.

Setiba di TKP, ditemukan pelaku sedang barang-baring di rumah lalu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik besar berisi diduga shabu yang dibungkus tisu dalam bungkus tisu paseo warna hijau.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Langgam guna proses hukum lebih lanjut.sbnc/03).

Komentari Artikel Ini