Sedang Melintas di Jalan Engku Lela Putra Kerinci Timur Laki-laki 50 Tahun Ditangkap Bawa Shabu

Bagikan Artikel Ini:

Poto:Tersangka , Darmawan alias Kribo saat ditahan di Mapolres Pelalawan dengan Barang Bukti.

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Seorang laki -laki bernama Dermawan alias Kribo (50) warga Gang Tapak Tuan depan Perumahan Serikat Jaya Kelurahan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.

Kribo ditangkap jajaran Polres Pelalawan pada hari Sabtu Tanggal (16/11) sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Engku Raja Lela Putra Kerinci Timur.

Jaaran Polres mengamankan Barang Bukti (BB) berupa; 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah. 1 (satu) unit HP merek Nokia warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter BM.6446 CV warna merah. Berat kotor BB Sabu 0,60 gram.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Kronologis penangkapan Kribo menurut Kapolres Pelalawan AKBP Muhammad Hasyim adalah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Engku Raja Lela Putra Kelurahan Kerinci Timur Kecamatan Pangakalan Kerinci Kabupatrn Pelalawan ada seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis shabu.

Berdasarkan info tersebut maka dilakukan penyelidikan dan disaat yang tepat maka langsung melakukan tindakan upaya paksa terhadap diduga tersangka.

Dari hasil introgasi bahwa peran tersangka, Dermawan alias Kribo sebagai pemakai.(sbnc/02).

Komentari Artikel Ini