Sekda Nias Ditangkap Saat Pesta Narkoba, Terancam Diberhentikan

Bagikan Artikel Ini:

Sekda Nias Ditangkap Saat Pesta Narkoba, Terancam Diberhentikan

πŸ…’π—Žπ–Ίπ—‹π–Ίπ–»π—Žπ—‹π—Žπ—π—‡π–Ύπ—π—Œ.π–Όπ—ˆπ—† – Nias – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara Yafeti Nazara (57), ditangkap sedang pesta narkoba bersama rekan-rekannya.

Sekda yang ditangkap Polrestabes Medan saat razia tempat hiburan malam, terancam diberhentikan dari jabatannya secara tidak hormat. Yafeti sebelumnya terjaring saat razia tempat hiburan malam di Jalan Haji Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Minggu (13/6/2021) dini hari.

Yafeti diamankan usai pesta narkoba dalam salah satu ruangan karaoke bersama delapan orang lainnya, lima di antaranya perempuan. Saat ini, Yafeti Nazara masih ditahan di Polrestabes Medan.

Menurut Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega, telah memerintahkan kepala Dinas Komunikasi dan Informatika untuk berkoordinasi dengan Polrestabes Medan sekaligus memastikan status hukum Yafeti.

β€œHari ini kami sudah utus salah seorang pejabat eselon I, yaitu pak kepala Dinas Kominfo untuk berkoordinasi dengan Polrestabes Medan sekaligus kami sampaikan surat mempertanyakan status hukumnya,” kata Yusman, Senin (14/6/2021).

Yusman mengatakan, pihaknya segera memproses pencopotan Yafeti dari jabatannya sebagai Sekda Kabupaten Nias Utara. Dalam beberapa hari ke depan, Pemkab Nias Utara akan menerbitkan surat pemecatan Yafeti sebagai sekda.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

β€œKalau memang sudah menjadi tersangka atau apapun statusnya, maka tentu kami mengambil sikap. Kami akan menerbitkan surat keputusan untuk membebaskan yang bersangkutan dari jabatannya. Kami copot dari jabatannya,” katanya.

Pascapencopotan Yafeti dari jabatannya, Pemkab Nias Utara segera menunjuk salah seorang eselon II menjadi plt sekda. β€œPenunjukan plt ini menunggu pemberesan defenitif,” ujarnya.

Menurut dia, tindakan Yafeti Nazara yang terjaring razia pesta narkoba dinilai sangat tidak terpuji. Apalagi, dia tidak hanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi pejabat sekda.

β€œSebagai ASN seharusnya menjadi panutan, apalagi dia sudah sekda, tentu kami tidak bermain-main dengan seperti ini,” ujarnya.

Pihaknya juga berharap agar pihak kepolisian dalam menangani kasus Yafeti Nazara benar-benar netral. Sementara Pemkab Nias Utara tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Yafeti karena tindakannya dinilai telah mencoreng citra pemerintah serta tidak memberikan contoh yang baik bagi sebagai sekda.

β€œNanti kami lihat perkembangannya. Tapi, kalau hal-hal seperti ini (narkoba), sulit lah memberikan bantuan hukum,” katanya.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Diketahui, Sekda Kabupaten Nias Utara Yafeti Nazara (57), ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan saat razia tempat hiburan malam di Jalan Haji Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Minggu (13/6/2021) dini hari. Dia diamankan usai pesta narkoba dalam salah satu ruangan karaoke bersama delapan orang lainnya, lima di antaranya perempuan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengungkapkan, delapan orang yang ditangkap bersama Yafeti masing-masing YAZ alias Zega (42) dan RAG alias Ronald yang merupakan karyawan BUMD. Kemudian mahasiswa berinisial JH alias Johan (31). Lalu AS alias Anisa (30), RID alias Indah (22), DS alias Dila (33), ES alias Nita dan AL alias Ade (31).

“Dia (Yafeti) mengaku telah mengonsumsi 1/4 butir pil ekstasi, Zega 1 butir, Ronald 1/2 butir dan Johan 1/2 butir ekstasi. Sementara Nita dan Anisa mengaku mengonsumsi 1/2 butir, Adelia dan Ade 1 butir. Untuk Indah, pengakuannya tidak mengonsumsi narkoba meski berada di ruangan tersebut,” ujarnya, Senin (14/6/2021) dini hari.

Editor : Aps

​Sumber : iNews.id

Foto : Istimewa

Komentari Artikel Ini