Sekelumit Profil PT PSJ yang Gagal Dieksekusi

Bagikan Artikel Ini:

Sekelumit Profil PT PSJ yang Gagal Dieksekusi

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Gagalnya eksekusi lahan seluas 3.323 Hektar di perkebunan PT. PSJ pada Hari Senin (13/1) kemarin menjadi topik yang hangat diberbagai media.

Putusan Mahkamah Agung bernomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018, tak berjalan mulus. sebagaimana yang diharapkan.

Lalu siapa sebenarnya pemilik perusahaan itu?

Disebut – sebut nama pemiliknya Maria. Sedangkan di bagian lapangan, Tin-tin warga Pekanbaru. Maria dan Tin Tin bersaudara kandung. Dikabarkan juga di belakangnya disebut – sebut salah satu group perusahaan kelapa sawit di Riau.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Dari data yang dirangkum sbnc bahwa Nama Perusahaan ini adalah Peputra Supra Jaya dengan Direktur Samson Siregar, SH beralamat A. M. Yamin, SH No 24 Pekanbaru.

Izin Usaha Perkebunan dikeluarkan oleh Dirjenbun SPUP No. HK 30/ES.155/0397 Tanggal 7 Mei 1997. Luas lahan 3. 895 Hektar. Di tambah izin usaha perkebunan dari
Bupati Pelalawan IYP – 8 No: KPTS.525.3 Disbun/2011/111 Tanggal 1 Februari 2011 seluas 1.500 Hektar.

Perusahaan ini sudah 23 tahun beroperasi tanpa HGU (Hak Guna Usaha).

Daerah operasionalnya di Kecamatan Langgam tersebar di Desa Langkan, Desa Padang Luas dan Desa Gondai.(sbnc).

Komentari Artikel Ini