Semasa Hidup, Daud Hadi Pernah Pra Peradilankan Kapolsek Bunut

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Almarhum Daud Hadi (56) memang dikenal sosok pemberani dan selalu menyuarakan keadilan.

Almarhum semasa hidupnya pernah mempra peradilanlan Kapolsek Bunut pada bulan Mei 2017.

Sebagaimana yang diberitakan media ini pada bulan Mei tahun lalu bahwa alur pra peradilan ini cukup panjang namun secara singkat adalah, pada Tanggal 26 Januari 2017 Daud Hadi mengadukan kasus ke Kapolsek Bunut dengan Tanda Bukti Laporan Nomor:TBL/01/I/2017/RIAU/LLWN/BUNUT. Perkara yang dilaporkannya bahwa telah terjadi perkara perbuatan yang tidak menyenangkan.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Waktu kejadian Hari Senin 26 Januari 2017 di Desa Sialang Godang Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan. Dan yang terlapor adalah Arianto Kepala Desa Sialang Godang. Atas nama Kapolsek Bunut yang menerima laporan Bripka Wahyudi.

Kemudian pada Tanggal 31 Maret Kapolsek Bunut AKP. M.Y. Lubis. SH mengeluarkan surat No.
B/17/III/2017/ reskrim, kepada Daud Hadi terkait perkembangan hasil penelitian laporan. Salah satu poin isi surat tersebut tidak ditemukannya alat bukti yang cukup yang menyatakan bahwa Arianto telah melakukan tindakan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pelapor.

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

Atas keluarnya surat Kapolsek Bunut tersebut Daud Hadi merasa diperlakukan kurang adil. Karena itu Daud Hadi mem-pra peradilankan Kapolsek Bunut ke Pengadilan Negeri Pelalawan hari Selasa Tanggal 23 Mei 2017.

Perjuangan Daud Hadi sudah 3 kali sidang di Pengadilan Negeri Pelalawan. Sidang petama pada hari Selasa 30 Mei 2017 dan pada Selasa, 6 Juni 2017. (sbnc/01)

Komentari Artikel Ini