Seorang Notaris Palsukan Tanda Tangan Ditahan Kejari Pelalawan

Bagikan Artikel Ini:

Suara buruh news.com – Pangkan Kerinci – Salah seorang notaris yang bernama Irvan Pane ditahan Kejari Pelalawan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Agus Kurniawan SH MH, dalam keterangannya mengatakan, sesuai tindak lanjut penyidik bahwa perkara ini  kelengkapan moril dan materiil nya sudah terpenuhi sehingga ditindaklanjuti proses ke tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan oleh Penyidik.

“Hari ini kita telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik atau tahap 2 setelah perkaranya dinyatakan lengkap secara moril dan materiil dan tersangka akan kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” terangnya kepada awak media di ruang kerjanya.
Yang menjadi dasar Kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka Irvan Pane, Kasi Pidum mengatakan sudah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif.
“Dari tahap 2 ini kita akan masuk proses selanjutnya yaitu proses persidangan. Untuk kepentingan pemeriksaan dipenuntutan ini, kita dari tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam hal ini berpendapat bahwa tersangka Irvan Pane dalam hal ini sudah berstatus terdakwa dan kita lakukan penahanan”, katanya.
Untuk diketahui, notaris Irfan Pane tersandung kasus pemalsuan setelah kliennya, Hendri ingin meningkatkan status kepemilikan tanahnya yang semula hanya Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) setelah membelinya dari Mas Beni warga Pesaguan seluas 387 meter persegi yang terletak di Jalan Lintas Timur Desa Pesaguan pada tahun 2016.
Setelah terjadi kesepakatan, akhirnya korban menyerahkan kepengurusan kepada  Irvan Pane yang memang berprofesi sebagai notaris dan berkantor di Jalan Lintas Timur (belakang Bank RiauKepri) Pangkalan Kerinci.
Kemudian pada (12/07/2017) korban bersama saksi Joni dan Saiful mendatangi kantor notaris untuk menanyakan masalah pengurusan SHM nya yang tidak kunjung selesai. Ternyata kantor tersebut belum buka atau masih tutup sehingga Korban pergi menanyakan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan.
Setelah menanyakan kepada pegawai BPN, korban merasa terkejut karena meski kepengurusan surat tanahnya sudah siap tapi bukan atas nama dirinya, namun orang lain atau sudah dibalik namakan atas nama orang lain.
Menyadari adanya ketidakberesan terutama tanda tangannya di akte jual beli dipalsukan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelalawan untuk di tindak lanjuti.

 Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup lama, akhirnya penyidik Polres Pelalawan menetapkan notaris Irvan Pane sebagai tersangka dan telah melimpahkan kasusnya ke Kejari Pelalawan untuk dilakukan proses persidangan.*

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

Sumber : Riauone.com

Poto : Riauone.com

Komentari Artikel Ini