Seorang Polisi Ditangkap Karena Gunakan Narkoba dan Sebagai Germo

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Seorang polisi ditangkap karena memiliki pekerjaan sampingan menjadi seorang germo untuk sebuah pelacuran.

Melansir dari World of Buzz pada Jumat (24/11/2017), seorang polisi yang dituduh sebagai seorang germo ditangkap di Kondominium Setia Alam, Selangor, Malaysia pada Selasa (21/11/2017).

Polisi yang bertugas di di departemen logistik di markas besar polisi Serdang ini diduga telah bekerja dengan sindikat pelacuran Klang yang mendapatkan klien-nya via WhatsApp.

Saat penggerebekan dilakukan, polisi juga menemukan ada berbagai alat peraga untuk sabu di dalam kamar kondominium tersebut.

Diketahui, oknum polisi ini memiliki kekasih yang berasal dari Indonesia yang juga diyakini sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Sang kekasih pun juga turut ditangkap polisi.

Kapolda Klang Utara, Asisten Komisaris Mazelan Paijan menjelaskan bahwa kemudian pihaknya berhasil menangkap tiga perempuan Indonesia lainnya dan juga dua pria Malaysia di sebuah hotel untuk dimintai keterangan.

Wanita-wanita tersebut berhasil ditangkap polisi setelah menggerebek kamar hotel dan memeriksa tiga ruangan.

Mereka diduga PSK yang sedang menunggu klien sementara kedua pria tersebut bertugas menjaga para PSK ini.

“Sekitar pukul 18.15 (waktu setempat) kemarin (Rabu, 22 November 2017), tim D7 (Secret Societies, Gambling and Vice) dari markas polisi Kabupaten Klang Utara, serta petugas penegak hukum dari Departemen Agama Islam Selangor (Jais) memantau dan melakukan pengawasan intelijen di sana bahwa memang ada kegiatan pelacuran di hote” kata Mazelan Paijan.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari WhatsApp, sindikat pelacuran mengiklankan foto-foto wanita yang bernama Miss Dyan, Miss Aylla, Miss Evi, dan Suraya” tambahnya.

Rupanya, sindikat pelacuran itu sendiri juga berbohong kepada pelanggan mereka.

Tak hanya itu, sindikat ini juga meminta para wanita PSK-nya untuk berpose seperti wanita Malaysia untuk menarik lebih banyak pelanggan.

Polisi mengatakan bahwa para tersangka sudah dijebloskan ke dalam penjara dan kasusnya akan diselidiki lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang milik Malaysia yaitu Bagian 372A dari KUHP untuk masalah prostitusi.***

Editor     : Rojuli
Sumber  : Tribunwow

Komentari Artikel Ini