Sertifikat Tanah yang Berdarah, Bos Tepung Bakso di Pekanbaru

Bagikan Artikel Ini:

Sertifikat Tanah yang Berdarah, Bos Tepung Bakso di Pekanbaru

Suaraburuhnews.com – Pekanbaru -Polda Riau menangkap tiga pelaku pembunuhan sadis Syamsul Bahri (39), bos tepung bakso di Pekanbaru. Pelaku sakit hati karena masalah sertifikat tanah.

“Motifnya adalah pelaku atas nama Agus sakit hati kepada korban karena tidak serius dan membantu membalik nama sertifikat tanah dari nama korban menjadi nama pelaku. Malah sertifikat tersebut dialihkan atas nama orang lain dan korban selalu menghindar dan sulit dihubungi,” kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya, Jumat (6/3/2020).

Agus merupakan otak pelaku atau perencana pembunuhan terhadap Syamsul Bahri. Dua pelaku lainnya yakni David yang berperan sebagai pengemudi mobil dan Madan yang menjadi eksekutor pembunuhan Syamsul Bahri.

Pembunuhan ini bermula saat Agus merencanakan dan menyiapkan senjata tajam yang dipakai untuk membunuh korban. Selanjutnya Agus menghubungi David dan Madan. Korban dicegat di Jl Uka KM 3 Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, setelah dibuntuti.

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

“Memaksa korban untuk menyerahkan barang atau mobilnya sebagai jaminan kemudian pelaku mendatangi rumah korban untuk meminta kunci mobil ke istrinya. Karena tidak dapat mengambil mobil, korban dibawa ke daerah Kampar untuk dieksekusi dengan cara melakukan penganiayaan selama dalam perjalanan di dalam mobil dan menggorok lehernya dengan senjata tajam serta membuang korban maupun HP milik korban,” bebernya.

Setelah membunuh korban, pelaku berupaya hilangkan jejak dengan membakar mobil korban bernopol BM-1242-NL. Mobil itu lalu ditemukan di kawasan perkebunan Jl Lintas Rohul-Kampar Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Riau.

Peristiwa ini mencuat saat istri korban Elsa Mega melapor ke Polresta Pekanbaru pada Kamis (20/2) karena suaminya tak pulang dan hilang kontak. Sehari kemudian ditemukan mobil yang sudah hangus terbakar bernopol BM-1242-NL yang dikemudikan korban.

Baca Juga :  Kapolres, Bawaslu dan Pabung TNI Bersinergi Tinjau Rapat Pleno PPK Kecamatan Pangkalan Kuras

Jasad korban ditemukan pada Senin (24/2) siang di Jl Raya Paitan, Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Jasad korban ditemukan hanya menggunakan celana dalam dan dalam kondisi membusuk.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 333 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman mati, seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.*

Artikel ini sudah tayang di detiiknews.com dengan judul,
Pembunuhan Sadis Bos Tepung Bakso di Riau Dipicu Masalah Sertifikat Tanah.

Poto: Ilustrasi

Komentari Artikel Ini