Setelah Ditinjau Jokowi, Karhuta Itu Terulang lagi Hanya Berjarak 4 Km

Bagikan Artikel Ini:

Setelah Ditinjau Jokowi, Karhuta Itu Terulang lagi Hanya Berjarak 4 Km

Opini

Rojuli

Belum setahun Kepala Negara, Jokowi meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) itu. Kini hanya berjarak 4 Kilo Meter dari pijakan kaki Pak Presiden Jokowi lahan perusahaan Arara Abadi terbakar.

Pada Hari Selasa Tanggal 17 September 2019 lalau, Presiden Jokowi tinjau lahan terbakar di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dalam tinjauan itu Presiden Joko Widodo menegaskan pentingnya menjaga komitmen dari seluruh pihak untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain itu, melihat luasnya lahan yang terbakar, Presiden sebut pembakaran ini terorganisasi (Riau Pos.co).

“Pencegahan itu lebih efektif. Pencegahan itu tidak membutuhkan biaya banyak. Lebih efektif. Tapi kalau sudah kejadian seperti yang kita lihat sekarang ini, sudah kerja yang luar biasa (sulitnya),” ujarnya.

Ke depannya, Presiden Jokowi berharap agar masing-masing pihak menjalankan komitmen pencegahan kebakaran hutan dan lahan agar peristiwa yang terjadi saat ini tak terulang kembali.

“Perlu kita ingatkan agar pencegahan oleh desa, camat, bupati, babinsa, bhabinkamtibmas, polsek, koramil adalah yang pertama harus dikerjakan. Kalau sudah kejadian akan sulit,” ujarnya.

Turut menyertai Presiden dalam peninjauan ini Menkopolhukam Wiranto, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menpupera Basuki Hadimuljono, Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Gubernur Riau Syamsuar, dan Kepala BNPB Doni Munardo.

Kemudian pada Hari Ahad Tanggal 28 Juni 20202 kemarin di desa yang sama Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau terjadi karhutla.

Kebakaran tersebut memicu munculnya kabut asap. Asap tebal kepung Kecamatan Bunut.

Menurut Kepala Desa Merbau, Edi Maskur, yang tengah berada di lapangan menyebutkan lokasi Karhutla ini berada di dekat Tanaman Kehidupan (TNK) PT Arara Abadi tepatnya di Desa Merbau.

“Karhutla diperkirakan terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, di TNK PT Arara Abadi, akibat kebakaran ini terjadi asap pekat membumbung tinggi ke langit,” terang Edi Maskur.

Beruntung tim pemadaman cepat turun ke lokasi. Tim pemadaman ini terdiri dari masyarakat setempat, tim pemadaman dari PT Arara Abadi, pihak kepolisian dan TNI.

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun ini masih menjadi ancaman nyata di depan mata. BMKG memprediksi puncak musim kemarau di wilayah Sumatera akan terjadi antara bulan Juni – Agustus.

LSM FORMASI RIAU meminta Presiden Republik Indonesia Jokowi untuk mengevaluasi izin perusahaan PT Arara Abadi, anak perusahaan PT IKPP.

“Pak Presiden Jokowi, FORMASI RIAU meminta agar mengevaluasi izin PT. Arara Abadi,” kata Direktur FORMASI RIAU, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH, MH kepada wartawan, Minggu (28/6/2020).

Tidak hanya perusahaan yang diminta Direktur FORMASI RIAU itu, Gubernur Riau Syamsuar juga diperingatkannya.

“Gubernur Riau Syamsuar agar
bersikap tegas dan menurunkan Tim penegakan hukum untuk melakukan audit lingkungan dan kesiapan perusahaan dalam menghadapi karhutla. Warga Riau sangat khawatir jika kabut asap terjadi.

Kemarin Rabu (15/7/2020) Jikalahari melaporkan PT Aara Abadi ke Polda Riau dengan kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan. Jikalahari menyebut
PT Arara Abadi sengaja membakar lahan seluas 83 hektar untuk ditanami pohon akasia

Jikalahari melaporkan PT Arara Abadi (PT AA) Distrik Sorek ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan karena telah melanggar Pasal 98 Ayat (1) UU No 32/2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00”

PT AA sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup merujuk pada PP No 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian dan atau Pencemaran lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

Tidak ada maknanya ketika orang nomor satu di Indonesia melakukan kunjungan ke lokasi karhutla tahun lalu ketika di tempat yang sama kejadian karhutla terulang lagi.

Kecil menjadi teman tetapi kalau besar menjadi lawan dan ancaman, itulah api.

Poto: Istimewa.

1. Presiden Jokowi meninjau Karhutla di Desa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan, Riau. (17/9/2019).

2. Kondisi asap saat lahan PT Arara Abadi terbakar (28/6/2020)

Komentari Artikel Ini