Sidang Kasus Korupsi DTT Pelalawan Diwarnai Aksi Demo Mahasiswa

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pekanbaru – Sidang lanjutan korupsi Dana Tak Terduga (DTT) Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru diwarnai unjuk rasa mahasiswa, Rabu (3/1).

Aksi dilakukan oleh dua organisasi kemahasiswaan yakni, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMII) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indoensia (PMII). Dalam aksinya mahasiswa mendesak agar penegak hukum juga mengadili HM Harris selaku Bupati Kabupaten Pelalawan serta anak kandungnya Adi Sukemi dalam kasus penyalahgunaan Dana Tak Terduga (DTT) tahun anggaran 2012.

Hal ini mereka sampaikan saat melakukan aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru bertepatan dengan sidang kasus penyalahgunaan DTT anggaran Tahun 2012. Dimana saat itu adalah sidang lanjutan perkara korupsi dana Dana Tak Terduga (DTT) Pelalawan.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Kedua organisasi mahasiswa tingkat nasional ini mendatangi PN Pekanbaru sekitar pukul 14.15 WIB.

“Kita minta pihak penegak hukum, terutama kejaksaan dan pengadilan jangan pandang bulu dalam menegakan keadilan. Bupati dan anaknya yang turut menikmati dana DTT, kenapa hanya dijadikan sebagai saksi. Kita minta keduanya diadili,” kata salah satu perwakilan pendemo GMNI,sebagaimana yang dilansir berbagai media.

Setelah beberapa menit berorasi PN Pekanbaru akhirnya menerima perwakilan mahasiswa sebanyak 3 orang melalui Humas PN Pekanbaru, Martin Ginting. Dan terjadilah dialog disalah satu ruangan di PN Pekanbaru.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Sebelumnya Kejati Riau dalam perkara korupsi dana DTT menetapkan tiga orang terdakwa yakni dua orang PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pelalawan, Lahmudin, Andi Suryadi. Kemudian Kasim, dari pihak swasta.

Kasus korupsi DTT APBD tahun 2012 di Kabupaten Pelalawan banyak pihak yang mengunakan anggaran ini. Lebih kurang 37 orang yang mengunakan anggaran ini ada yang statusnya sebagai pejabat (kepala dinas) staf PNS, dari Penegak hukum dan swasta.(sbnc/02)

Komentari Artikel Ini