Sidang Praperadilan Jilid 3 Dugaan Korupsi “SPPD Fiktif Massal” Dewan Rohil Ditunda

Bagikan Artikel Ini:

Sidang Praperadilan Jilid 3 Dugaan Korupsi “SPPD Fiktif Massal” Dewan Rohil Ditunda

🅢𝗎𝖺𝗋𝖺𝖻𝗎𝗋𝗎𝗁𝗇𝖾𝗐𝗌.𝖼𝗈𝗆- Pekanbaru – Sidang perdana prapid jilid 3 “dugaan SPPD fiktif massal dewan Rohil” hari ini Tanggal 7 Maret 2022 telah dibuka oleh hakim pengadilan Negeri Pekanbaru jam 11.20 WIB.

Hakim tunggal Yuliarta Pujayotama, SH, MH prapid jilid 3 “dugaan SPPD fiktif massal dewan Rohil” menyarankan agar termohon 1 Polda Riau dan termohon 2 Kejati Riau agar memperbaiki administrasi surat untuk datang hadir ke persidangan praperadilan. Sementara termohon 3 yaitu pimpinan KPK tidak bisa hadir karena masih menyiapkan materi untuk persiapan sidang praperadilan.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Karena termohon 3 yaitu pimpinan KPK tidak bisa hadir, maka sidang ditunda dan dimulai lagi Tanggal 6 April 2022.

Praperadilan jilid 3 “dugaan SPPD fiktif massal dewan Rohil” dilakukan oleh FORMASI RIAU
*Melawan*
1. Kapolda Riau
2. Pimpinan KPK
3. Kajati Riau

Gugatan Praperadilan ini dilakukan oleh FORMASI RIAU karena lamanya proses pengusutan kasus “dugaan SPPD fiktif madsal dewan Rohil” dimana negara dirugikan diduga Rp 9 Miliar lebih.*

Komentari Artikel Ini