Sopir Jadi Bandar Narkoba, Digulung Polisi di Desa Lubuk Terap

Bagikan Artikel Ini:

Sopir Jadi Bandar Narkoba, Digulung Polisi di Desa Lubuk Terap

Suaraburuhnews.com – Bandar Petalangan – Lagi jajaran Polres Pelalawan ungkap kasus narkotika jenis shabu. Kemarin, Jumat (14/1) sekira pukul 20.00 WOB telah dilakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis shabu oleh Sat Narkoba Polres Pelalawan. TKP di Jalan Pesantren Dusun Semundam Selatan Desa Lubuk Terap Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan.

Tersangka bernama Yusuf Kelanae Putta (29) pekerjaan sehari-hari sebafai sopir di PT. Musim Mas dengabn alamat, PT Musi Mas Estate 2 RT 003 RW 007 Desa Pesaguan Kecamatan Pangkalan Lesung.

Barang Bukti (BB) yang diamankan di tangan korban berupa;
1.2 paket narkotika jenis sabu
2.1 unit HP Samsung J2 Pro
3.1 unit sepeda motor Honda Beat
4.1 embar uang pecahan Rp.10.000
5.1 buah plastik permen Mentos biru
6.1 bungkus plastik klep merah.
Berat kotor BB Shabu 1.21 Gram.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Kapolres Pelalawan AKBP Muhammad Hasyim melalui Paur Humasnya mengatakan kepada wartawan tentang kronologis penangkapan tersangka bandar narkoba ini.

Pada hari Jumat Tanggal 24 Januari 2020 sekira 19.00 WIB dari hasil penangkapan Andre Dwi Nanda, team melakukan pengembangan terhadap dengan cara memesan kembali ke saudara Yusuf Kelana Putra oleh saudara, Andre.

Berdasarkan penyelidikan dan anggota team melihat pelaku yang sedang melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat BM 6799 IC di Jalan Pasantren Dusun Semundam Selatan Desa Lubuk Terap Kecamatan Bandar Petalangan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, ditemukan dalam bungkus permen Mentos biru 1 paket dan dibungkus dalam uang pecahan Rp 10.000 1 paket di duga shabu, dan 1 unit handphone.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Dari hasil interogasi bahwa peran tersangka adalah sebagai pengedar. Pelaku atau tersangka dijerat dengan
Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.(sbnc).

Komentari Artikel Ini