Suami Istri Edarkan Narkoba Polisi Amankan Paket Sabu Siap Edar

Bagikan Artikel Ini:

Suami Istri Edarkan Narkoba Polisi Amankan Paket Sabu Siap Edar

??????????????.??? – Pekanbaru – Tak diduga tidak disangka suami istri di Tangkerang Selatan Pekanbaru edarkan narkoba jenis sabu. Nasib sial kedua pasangan itu di gulung polisi.

Pasangan suami istri (pasutri) itu berinisial YP (36) da n SW (29), warga Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru diringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Raya. Keduanya diduga mengedarkan narkoba bersama rekannya yang berinisial S (41).

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Arri Prasetyo mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap pada Kamis pekan lalu. Dari ketiga pelaku, kepolisian juga mengamankan barang bukti narkoba berupa 1 paket sedang sabu seberat 99,62 gram, serta 7 paket kecil siap edar.

“Tim Opsnal sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di lokasi. Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang menjadi sasaran peredaran narkotika jenis sabu,” ungkapnya, Senin (1/3/2021).

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Tim Opsnal berhasil menangkap sepasang pasutri tersebut. Tanpa perlawanan, keduanya menyerahkan tujuh paket sabu yang dimilikinya kepada petugas.

“Setelah diamankan dari tangan tersangka inisial SW alias Sri didapat barang bukti berupa 7 paket plastik bening berukuran kecil yang diduga berisikan sabu, selanjutnya interogasi dilakukan terhadap kedua tersangka dan diakui barang bukti didapat dari tersangka inisial S alias Ambon yang dibelinya setengah kantong pada sore hari,” bebernya.

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka S juga berhasil diringkus saat berada di Jalan Harapan Raya. Arri mengatakan, dari tersangka S ini, pihaknya tidak mendapatkan barang bukti narkotika dalam penguasaannya.

Baca Juga :  Kapolres, Bawaslu dan Pabung TNI Bersinergi Tinjau Rapat Pleno PPK Kecamatan Pangkalan Kuras

“Kemudian dilakukan interogasi tersangka S alias Ambon mendapatkan narkotika jenis sabu yang dijualnya pada pasutri tadi dari tersangka Andri yang saat ini dalam pencarian (DPO) yang beralamat di Jalan Pinang Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai,” tambahnya.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah DPO Andri, petugas menemukan 1 paket bening berukuran besar diduga sabu serta 1 unit timbangan digital.

Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna proses hukum lebih lanjut. Ketiganya disangkakan pasal 114 dan atau pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Aps

Poto: Ilustrasi

Komentari Artikel Ini