Tak Dilayani Istri, MS Perkosa Mahasiswi

Bagikan Artikel Ini:

Tak Dilayani Istri, MS Perkosa Mahasiswi

Suaraburuhnews.com – Tarakan – MS bakal mendekam di penjara dalam waktu cukup lama karena nekat memerkosa mahasiswi berinisial AS di Jalan Amal Baru, Kelurahan Pantai Amal, Tarakan, Kalimantan Utara, Minggu (23/12).

Peristiwa bermula ketika AS selesai mengantar ibunya ke bandara pada pukul 05:30 Wita.

Saat itu AS yang melewati jalanan sepi ternyata sudah diikuti MS. MS lantas menghentikan sepeda motor yang ditunggangi AS.

“Pelaku langsung mengambil kunci motor korban dan mengancam korban dengan menggunakan pisau kecil,” kata Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Choirul Jusuf.

Cholil menambahkan, MS awalnya hanya mengancam dan meminta uang sebesar Rp 100 ribu kepada AS.

AS pun memenuhi permintaan pria sontoloyo itu. Namun, MS ternyata meminta tambahan dengan nominal yang sama.

Saat itu AS tidak memiliki uang. MS lantas mendesak AS untuk mengecek di anjungan tunai mandiri (ATM).

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

“Korban sempat mengatakan tidak ada uang di ATM. Pelaku terus mendesak untuk mengecek,” imbuh Choirul.
AS yang ketakutan akhirnya bersedia mengecek uangnya di ATM di kawasan Jalan Kusuma Bangsa.

Mereka pergi ke ATM dengan menaiki satu sepeda motor. Akan tetapi, MS malah meminta AS mengecek uang di ATM yang ada di depan Universitas Borneo Tarakan.

Sesampainya di depan kampus, MS malah tidak berhenti. Korban akhirnya meloncat dari motor. MS kemudian mengejar korban.

“Di situ pelaku kemudian meminta korban untuk melayani nafsunya,” imbuh Choirul.

Dia menambahkan, MS sempat menodongkan pisau dan mengancam menghabisi nyawa AS.

AS yang tidak berdaya akhirnya harus merelakan mahkotanya direnggut pria kurang ajar itu.

Setelah memerkosa, MS juga meminta nomor telepon AS. Setelah itu dia mengantar AS pulang.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup

“Sebenarnya korban mau melapor ke polisi paginya, tetapi dia tidak begitu kenal dengan pelaku. Namun, pada akhirnya dia mendatangi Polres Tarakan untuk membuat laporan,” kata Choirul.

Choirul menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, istri MS ternyata sempat menghubungi AS pada siang hari.

AS pun menggunakan momen itu untuk menceritakan peristiwa pilu yang dialaminya.

“Setelah korban tahu alamat rumah pelaku, kemudian anggota ke sana untuk menjemput pelaku. Pelaku ini sehari-harinya dia berjualan kue,” kata Choirul.

Dia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, MS nekat memerkosa AS karena istrinya yang baru melahirkan tiga bulan lalu enggan diajak bersebadan.

“Kami lakukan penahanan terhadap pelaku dan tetapkan tersangka dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Choirul.

Sumber : jppn
Poto : ilustrasi

Komentari Artikel Ini