Tanggapan Pemda Rohil Terhadap Gugatan 27 Lawyer FORMASI RIAU

Bagikan Artikel Ini:

Tanggapan Pemda Rohil Terhadap Gugatan 27 Lawyer FORMASI RIAU

Suaraburuhnews,om – Pekanbaru – Sebagaimana diberitakan di media ini sebelumnya bahwa FORMASI RIAU akan mengugat Bupati Rokan Hilir (Rohil) Suyatno dan Suwandi KLH terkait dengan dalam skema gugatan Citizen Law Suit (Gugatan Warga Negara) dalam sengketa kelalaian tergugat – tergugat untuk pengawasan lingkungan hidup.

Pemkab Rohil dalam hal ini Kabag Humas dan protokol Hermanto saat dikonfirmasi oleh sbnc melalui selulernya memberikan tanggapan atas gugatan FORMASI RIAU tersebut.

” Pemda Rohil memberikan apresiasi kepada Formasi Riau, sebagai elemen daerah punya kepekaan dan peduli terhadap masyarakat,” ungkap Hermato.

Kemudian dia melanjutkan,” Namun terkait dengan persoalan limbah hasil uji lab mana yang menyatakan limbah tersebut berdampak dan membahayakan terhadap kesehatan masyarakat,” kata Hermanto.

Selanjutnya dia menambahkan,” Untuk mengambil tindakan yang diinginkan, tentunya Pemda Rohil tidak bisa berdasarkan persepsi, namun harus memiliki dasar yang kuat, yaitu berdasarkan analisa laboratorium,” kata Kabag Humas itu.

Selain itu, bila pun berdampak, Pemda juga tidak bisa semena-mena menutup pengoperasian perusahaan tersebut, namun ada tahapan yang harus dijalankan Pemda. Jika tidak melalui prosedur dan tahapan yang benar, Pemda akan di PTUN kan Perusahaan tersebut.

Oleh karenanya selain punya kepekaan dan dan kepedulian, juga perlu pemahaman bersama dari kita semua.

Kasus ekologi ini sudah menjadi topik yang hangat diberitakan media. Dan setiap perkembangan FORMASI RIAU selalu membuat rilis ke berbagai media terkait perkembangan kasus lingkungan hidup ini. (sbnc/03).

Komentari Artikel Ini