Tiga Kadis Pelalawan Terima Gratifikasi Dilaporkan ke Polres Pelalawan

Bagikan Artikel Ini:

Tiga Kadis Pelalawan Terima Gratifikasi Dilaporkan ke Polres Pelalawan

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Tiga Kepala Dinas dilaporkan ke Polres Pelalawan. Laporan dimasukkan pada Hari Senin (24/2/2020) Minggu kemarin.

Kasus yang dilaporkan terkait dugaan gratifikasi, penyalagunaan wewenang, dan penipuan lahan yang terletak di salah satu Desa di Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Luas lahan masing-masing dibagi-bagi oleh oknum dan mantan Kepala Desa dan salah seorang Kaurpem seluas 2 hektar.

Informasi yang dirangkum sbnc dugaan gratifikasi, penyalagunaan wewenang, dan penipuan ini dilakukan sekira tahun 2009 dimana ketiga Kadis itu masih menjabat sebagai Camat, Sekcam dan staf di Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Selain tiga Kadis itu AR (42) juga melaporkan mantan Kepala Desa dan Kaurpemb desa itu.

Kasus ini dilaporkan AR ketika terbongkarnya dimana AR hendak membuat SGR tanah atau lahan miliknya. Namun mantan Kades MS berkilah bahwa lahan atau tanah milik AR tidak ada di lokasi tersebut. Pada hal kata AR bahwa lahan itu nyata sudah miliknya tetapi kok bisanya mantan Kades itu membatalkan saja haknya. Semua syarat dan kriteria untuk memiliki lahan tersebut memenuhi syarat bagi AR. Dan disaat pengolahan lahan tidak ada dari pihak manapun yang komplain. Disaat pengurusan SKT dan SGR Kepala Desa menolak

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Di sisi lain aneh bin ajiabnya ada 3 Kadis yang dilaporkan tidak memenuhi syarat kok mereka ada memiliki lahan di desa ini.
“Ni, coba lihat,” ungkap AR kepada sbnc sambil melihatkan data daftar nama masyarakat yang mempunyai lahan kiri kanan jalan atau jalan baru di desa itu.

Diurut nomor 41 tertulis nama Sekcam Pangkalan Kerinci, nomor 79 staf Camat dan nomor urut 190 Camat Pangkalan Kerinci pada saat itu.

“Mereka itu tidak memenuhi syarat untuk memiliki lahan tersebut. Karena dalam rapat adat dan rapat desa waktu itu yang dijadikan syarat warga yang berhak mendapatkan atau memiliki lahan adalah orang asli desa ini, berdomisili di sini, dan sudah berkeluarga. Sementara mereka tidak memenuhi syarat, kok dapat lahan. Saya selaku anak keponakan yang syah dan memenuhi syarat kok tidak dapat lahan tersebut. Berarti mantan Kades dan para Kadis itu diduga sudah melakukan dugaan gratifikasi, penyalagunaan wewenang, dan penipuan,” jelas AR kepada sbnc.

Baca Juga :  Siapa Beking PT MUP Berani Tolak Kewajiban Aturan PP 18/2021! Ini Penjelasan Samuel Kuasa Hukum 3 Janda Miskin Langgam

AR melaporkan kasus dugaan gratifikasi, penyalagunaan wewenang, dan penipuan ini untuk menegakan hukum yang seadil-adilnya.

“Saya harap Kapolres Pelalawan tegakan hukum seadil-adilnya. Jangan orang lemah ditindas hak-haknya,” tutup AR.(sbnc).

Poto: Ilustrasi gratifikasi.

Komentari Artikel Ini