Tiga Tahun Warga Kota Pekanbaru Ngurus e – KTP tak Clear – clear, Buruknya Pelayanan Publik

Bagikan Artikel Ini:

Tiga Tahun Warga Kota Pekanbaru Ngurus e – KTP tak Clear – clear, Buruknya Pelayanan Publik

Suaraburuhnews.com – Pekanbaru – Dipertanyakan pelayanan publik pemerintah Kota Pekanbaru. Salah seorang warganya sudah tiga tahun mengurus e – KTP tak clear – clear. Sungguh luar biasa buruknya pelayanan publiknya.

Seperti yang dituliskan oleh salah seorang warga bernama Dr. Muhammad Nurul Huda, SH, MH dikirimkan ke wartawan.

” Sudah lebih 3 tahun saya mengurus e-KTP di KOTA PEKANBARU belum selesai. Walikota Kota Pekanbaru Bapak H. Firdaus Hebat”?? tulis dosen UIR itu.

Mengacu kepada Undang-Undang Pelayanan Publik (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektivitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. perlayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik[1]. Undang-undang KIP dan segala aturan bagi LSM Lembaga perlindungan Konsumen harus juga memiliki kepastian Hukum.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Dan dipertanyakan mengapa sudah 3 tahun pengurusan e – KTP di Kota Pekanbaru kok bisa seperti itu. Walikota Pekanbaru, Firdaus dan Wakil Walikota Ayat Cahyadi pelayanan publik.

Saat ditanya dengan Dr, Muhammad Nurul Huda, SH, MH bahwa, pengurusan e – KTP ini sejak tahun 2016 dan sampai sekarang. Pengurusan awalnya di Kecamatan Bukit Raya. Dan pengurusannya sudah masuk semua meja tapi belum jelas juga sampai kapan selesainya,” tutup Dr, Muhammad Nurul Huda, SH, MH. (sbnc/01).

Poto : internet

Komentari Artikel Ini