Tolak RUU KPK, Dosen Lintas Perguruan Tinggi Bersatu

Bagikan Artikel Ini:

Tolak RUU KPK, Dosen Lintas Perguruan Tinggi Bersatu

Suaraburuhnews.com – Pakanbaru – hu
Rakyat Indonesia dan khususnya propinsi Riau berharap Akademisi di seluruh nusantara menolak revisi UU KPK.

RUU KPK yang dibahas kumpulan anggota DPR/DPRD yang telah banyak mengantar rekannya ke penjara menuai kriktikan, dimana para pakar dan dosen-dosen menilai KPK saat ini sedang dilemahkan melalui revisi UU KPK.

” Oleh karena itu, mohon dukungannya dari Akademisi, LSM, Media, Pengacara, Aktivis, Mahasiswa untuk menolak revisi UU KPK yang diajukan DPR RI,” kata Direktur Formasi Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH., Minggu (8/9/19).

Selain itu, Huda yang merupakan pakar hukum pidana ini berharap, Presiden Joko Widodo menolak pembahasan terkait revisi UU KPK yang diajukan oleh DPR RI tersebut, karena Revisi UU KPK akan mengganggu agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Saat ini Bashboard dukungan aksi dosen lintas perguruan tinggi nasional “tolak capim KPK bermasalah dan tolak RUU KPK” telah mendaftarkan diri. ” Dari UGM: 141 dosen (masih akan bertambah, UI: 54 dosen (lanjut), IPB: 63 Dosen, UII: 119 Dosen dan terus bertambah, Unand: 36 dosen dan terus memanas, Unmul: 44 Dosen, UNUSIA 10 Dosen, UMSH, Unhas: 31 Dosen, UNS: 26 dosen dan terus bertambah, Unair: 36 Dosen, ITB, UNPAD: 38 Dosen, UM Surabaya 10 Dosen, UNDIP 44 Dosen, UBH, Undana 33 Dosen, ULM: 12 Dosen, USU 40 Dosen, Unram 27 Dosen, dan UIR 13 dosen, dan ini akan terus bertambah, ‘doakan ya’, katanya.

Baca Juga :  Kapolres Pelalawan Sambut Silaturahmi Pimpinan Media Kabupaten Pelalawan Pasca Pemungutan Suara Pemilu 2024.

Rakyat Indonesia mengharapkan Akademisi di seluruh indonesia menolak revisi UU KPK ini, karena rakyat sudah gerah dan muak dengan korupsi ini.

Lebih lanjut, Huda sapaan akrab Direktur Formasi Riau ini mengatakan bahwa, setidaknya ada nama-nama Doktor Hukum Lintas Nasional juga dari berbagai Universitas yang menolak Revisi UU KPK ini, adapun nama-nama tersebut adalah:
1. Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH
2. Dr. Husdi Herman, SH. MM
3. Dr. Rabith Madah Khulaili Harsya, SHI, SH, MHI, MH
4. Dr. Henny Trimira, SH. MH
5. Dr. Riadi Asra, SH. MH
6. Dr. Agus Surachman, S.H. Sp.N.
7. Dr. Adi Sulistiyono, SH. MH
8. Dr. Dedy Muchti Nugroho, SH. M.Hum
9. Dr. Dewa Suartha, SH. MH
10. Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.
11. Dr. M. Sadi Is, MH
12. DR. Indah Sri Utari, SH M.Hum
13. Dr. Drs. Parasian Simanungkalit SH.MH.
14. Dr. Davit Ramadan, SH.MH.
15. Dr H Sugianto, SH,MH
16. Dr. Zulfikri T, SH. MH
17. Dr. Zulkarnain S, SH. MH
18. Dr Syahrul Akmal Latif, M.Si
19. Dr. Hj. Sri Wahyuni, SH. M.Si
20. Dr. Muh. As Ari, SH. L.LM
*Doktor Hukum yang ingin bergabung japri ke WA 082225647238 (huda)*

Baca Juga :  Dihari Puncak HPN 2024, Ketum JMSI Teguh Santosa Jelaskan 'Publisher Rights'

“Kita dan masyarakat yang peduli akan anti korupsi meminta Jokowi mempertahankan janjinya untuk memperkuat KPK. Harusnya Presiden Jokowi selaku kepala negara menolak cara-cara DPR yang tergesa-gesa membahas dan mengesahkan Draff RUU KPK menjadi RUU KPK, apalagi isinya bukan memperkuat tapi melemahkan KPK,” katanya.

Hal ini dikatakan Huda, karena masyarakat menagih janji presiden dan jangan sampai masa presiden Jokowi menyalahi janjinya?. Lagipula lanjutnya, masa kerja DPR periode 2014-2019 akan segera berakhir.

“DPR tidak bisa melakukan pembahasan RUU KPK itu dalam waktu yang singkat, apalagi tergesa-gesa jelang hengkangnya para dewan ini dari kursi wakil rakyat itu,” tukasnya.(rls)

Komentari Artikel Ini