Vonis Setya Novanto 25 Tahun Penjara

Bagikan Artikel Ini:

Vonis Setya Novanto 25 Tahun Penjara

Suaraburuhnrws.com – Jakarta – Majelis hakim memvonis terdakwa perkara korupsi e-KTP, Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara  dan pidana denda Rp500 juta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 24 April 2018. “Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar ketua majelis hakim Yanto.

Apabila keputusan itu tidak dapat dibayar maka diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.

Vonis terhadap Novanto dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Yanto. Adapun hakim anggota yaitu Emilia Djajasubagia, Anwar, Ansyori Syarifudin, dan Franky Tambuwun.

Baca Juga :  Formasi Riau Siap Prapid Kejati Bila Tiga Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil Dihentikan Penyelidikannya

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Novanto dihukum 16 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut Novanto membayar uang pengganti sebesar US$7,4  juta dikurangi uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar Rp5 miliar subsider 3 tahun.

Tuntutan lain, Jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Novanto selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. KPK juga menolak permohonan terdakwa Novanto menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini.

Komentari Artikel Ini