Warga Jalan Arbes, Laki Bini Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnewscom – Pangkalan Kerinci – Pasangan suami isteri (laki bini-red) yang beralamat di Jalan Arbes Pangkalan Kerinci Timur ditangkap Polres Pelalawan karena mengedar narkotika jenis sabu.

Pengangkapan dilakukan pada Hari Selasa Tanggal 03 juli 2018 sekira jam 23.00 WIB.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK membenarkan kejadian ini melalui Paur Humas Aiptu M. Sijabat.

Polisi mengamankan dua orang pelaku suami isteri, SW (26) ibu rumah tangga dan AM (32) suaminya SW.

Barang Bukti (BB) dari SW berupa 1 (satu) buah paket/bungkus plastik bening klep merah ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu, 4 (empat) paket/bungkus plastik bening klep merah diduga narkotika jenis sabu berat kotor 5.82 gram. 1(satu) bungkus plastik bening klep merah berisikan 3 butir diduga pil exsatasy warna hijau, ping dan oren berat kotor 1.37 gram, 1 (satu) unit handphone merk oppo type A37 warna putih, 1 (satu) buah kotak berbentuk love., 1(satu) buah sikat kain warna merah putih. 1(satu) buah bong yang terbuat dari kaca yang ada pipetnya. 1 (satu) buah kaca pirek. 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet. 1 (satu) buah sumbu kompor.

Sedangkan BB dari tersangka AM diamankan, 1 (satu) kotak rokok malbhoro warna putih yang berisikan 1 (satu) paket/bungkus plastik bening klep merah ukuran besar diduga narkotika jenis sabu berat kotor 57.50 gram
, 1 (satu) unit handphone merk
strawberry.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Kronologis penangkapan, pada hari Selasa Tanggal 3 Juli 2018 sekira jam 22.00 WIB Sat narkoba Polres Pelalawan mendapat informasi bahwa di Jl. Arbes sering ada transaksi narkotika.

Setelah mendapat informasi tersebut tim gabungan yang dipimpin langsung Kasat Res narkoba Iptu Romi Irwansyah. SH. MH melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan tim menemukan sebuah rumah yang di curigai sebagai tempat transaksi narkoba sehingga petugaspun melakukan penggeladahan terhadap rumah tersebut dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dan saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, petugas menemukan 1 (satu) buah kotak berbentuk hati yang didalamnya berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening klep merah diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening klep merah berisikan 3 (tiga) butir narkotika jenis exstasi warna hijau, pink dan orange, 1 (satu) buah sikat kain warna putih merah yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening klep merah ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit hp merk oppo A37, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca warna coklat yang ada pipetnya, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah sumbu kompor dan 1 ( satu) buah sendok yang terbuat dari pipet, dan barang bukti tersebut diamankan petugas dari pelaku SW yang pada saat sedang berada di dalam rumah dan kemudian pelaku SW mengatakan bahwa BB tersebut milik suaminya AM yang sedang keluar rumah.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Selanjutnya Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku SW pada hari Rabu Tanggal 04 Juli 2018 sekira jam 07.30 WIB, petugaspun melakukan penangkapan terhadap pelaku AM yang saat itu sedang pulang ke rumahnya dan saat pelaku AM mau ditangkap pelaku masuk kedalam kamar mandi dan menuangkan air dengan ember besar merasa curiga lalu anggota menyuruh pelaku keluar dari kamar mandi dan dilakukan penggeledahan yang mana saat itu ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok malbhoro warna putih dan setelah di periksa ternyata di dalamnya ditemukan 1 (satu) paket/bungkus plastik bening klep merah ukuran besar diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke polres pelalawan guna pengusutan lebih lanjut.(sbnc/03).

Komentari Artikel Ini