Warga Langkan Ditangkap Edarkan Narkotika

Bagikan Artikel Ini:

Warga Langkan Ditangkap Edarkan Narkotika

Suaraburuhnews.com – Langgam – Warga Desa Langkan Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan- Riau ditangkap jajaran Polres Pelalawan karena tersangka narkotika.

Pelaku bernama W (43) dengan alamat Desa Langkan. W ditankap pada Hari Selasa (22 /1) sekira jam 19.45 Wib di lapangan bola kaki Desa Langkan.

Barang Bukti (BB) yang diamankan di tabgan pelaku yakni, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang berisikan 1 (satu) paket/bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah. Berat kotor 0,70 gram, 1 (satu) unit Hp merk Evercross warna putih,1(satu) unit Hp Samsung lipat warna merah putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Sogun warna hitam BM 3076 CX tanpa kunci kontak.

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Kronologis penangkapan pelaku menurut Kapolres Pelalawan melalui paur humasnya kepada wartawan bahwa,
pada Hari Selasa Tanggal 22 Januari 2019 sekira pkl. 15.00 Wib pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Langkan.

Terkait informasi tersebut team opsnal melakukan penyelidikan dan sekira jam 19.45 Wib salah seorang anggota opsnal narkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli. Setelah pelaku datang anggota opsnal narkoba menanyakan,” Mana barangnya ?” kemudian pelaku menjawab “ Ada saya letakkan di tiang gawang bola,” kemudian pelaku menanyakan kepada anggota sat narkoba,” Mana uangnya?”

Pada saat itu langsung dilakukan penangkapan kemudian dilakukan pengecekan di tempat tiang gawang bola yang disaksikan oleh salah seorang warga dan di temukan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang berisikan 1 (satu) paket di duga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah dan 2 unit HP ditemukan di dalam kantong celana.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Kemudian terhadap barang bukti pelaku mengakui bahwa barang itu miliknya yang di peroleh dari D. Setelah itu pelaku dan barang bukti di amankan di Polres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat sesuai dengan rumusan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (sbnc/04).

Komentari Artikel Ini