Warga Pangkalan Kerinci Ditangkap Bawa Shabu

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Warga Pangkalan Kerinci Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan bernama Andhika Saputra (33) ditangkap diduga tersangka tindak pidana narkotika jenis shabu.

Andhika Saputra ditangkap pada Hari Selasa Tanggal 30 Oktober 2018 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Pemda Gg Sukaini, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota.

Ditangan korban Barang Bukti diamankan; 1 (Satu) paket /bungkus yang diduga shabu yang terbungkus plastik bening, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna putih biru, 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro warna hitam yang berisikan 8 (Delapan) paket shabu.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK melalui Paur Humasnya menyampaikan kronologis penangkapan tersangka narkotika jenis shabu ini yaitu
pada Hari Selasa Tanggal 30 Oktober 2018 sekira jam 21.00 Wib anggota Polsek Pkl. Kerinci mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pemda sering terjadinya jual beli narkoba, Terkait informasi tersebut Team Opsnal Polsek Pkl. Kerinci dipimpin Ps. Kanit Reskrim Ipda Leo Putra Dirgantara melakukan penyelidikan dan dijumpai seorang laki-laki mencurigakan, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut dan mengaku bernama Adhika Sahputra, setelah dilakukan penggeledahan dijumpai 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, di tanggan sebelah kanan pelaku. Dan uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian pelaku diamankan di Mapolsek Pkl. Kerinci dilakukan introgasi.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Pada hari Rabu Tanggal 31 Oktobet 2018 sekira pukul 01.15 Wib setelah tersangka di introgasi pelaku mengaku masih menyembunyikan BB di TKP, maka dilakukan pengecekan kembali di TKP di dampingi RT setempat yang berjarak 2 meter ditemukan kotak rokok Merk Malrboro Hitam terdapat 8 (Delapan) bungkus plastik bening yang di duga narkotika jenis shabu.

Atas kejadian tersebut pelaku dan BB (barang bukti) dibawa dan diamankan di Polsek Pkl. Kerinci guna proses lebih lanjut.(sbnc/04).

Komentari Artikel Ini