Warga Pangkalan Lesung Simpan Ganja Kering Diamankan Polisi

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Lesung – Yuki warga Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan Riau berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis daun ganja.

Pemuda berusia 20 tahun itu ditangkap 1 Januari 2017 sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Lintas Timur Simpang Payo Atap Desa Dusun Tua Kecamatan Pkl. Lesung.

Dari pelaku Polsek Pangkalan Lesung mengamankan Barang Bukti, 2 bungkus besar dan 2 bungkus kecil dengan dilakban warna coklat yang diduga daun ganja dengan berat sekira 1,7 Kg (satu koma tujuh kg), 12 buah plastik warna hitam,1 buah gulungan lakban warna coklat, 1 buah pisau kecil, Tas Ransel merk Elgini warna hitam biru,1 hp merk Nokia tipe X2.

Baca Juga :  Truk Anggota Dewan Pelalawan Lenyap Dini Hari

Kronologis penangkapannya, pada hari Rabu 1 Februari 2017 sekira Pukul 14.00 Wib Kanit Reskrim Ipda Turmin mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang membawa narkotika jenis daun ganja dengan ciri-ciri memakai baju warna merah dan topi merah dan membawa tas ransel, kemudian Kanit Reskrim memerintahkan Anggota Reskrim dan Intel untuk melakukan penyergapan.

Selanjutnya Tim gabungan Resintel Polsek Pkl. Lesung bergerak melakukan pengintaian terhadap pelaku dan sesampainya di TKP Tim melihat pelaku melintas dengan di bonceng oleh seseorang menggunakan sepeda motor Ninja warna hijau, kemudian dilakukan penyergapan dengan cara membuntuti sepeda motor pelaku lalu menarik tas ransel yang di gendong pelaku dan pelaku berhasil di amankan. Sedangkan pelaku yang lain melarikan diri dengan memacu sepeda motornya ke arah Ukui. kemudian Tim memanggil Sekdes Desa Dusun Tua Jasman untuk menyaksikan penggeledahan terhadap pelaku dan setelah di lakukan penggeledahan di dapati BB yang di simpan oleh pelaku di dalam tas ransel warna hitam miliknya yang berisikan 2 bungkus yang di duga daun ganja.

Baca Juga :  Bus Sekolah PT ADEI Plantation & Industri Terbalik

Selanjutnya Pelaku di amankan ke polsek Pkl. Lesung guna proses lebih lanjut. (ags)

Komentari Artikel Ini