Warga Sorek Bawa Narkoba Ditangkap di Simpang Bunut

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnewscom – Sorek – Warga Sorek bernama MN (20) ditangkap jajaran Polres Pelalawan karena membawa narkoba jenis sabu.

MN ditangkap di Simpang Bunut Jalan Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Kuras.

Warga Kampung Baru Kec. Pkl. Kuras Kab. Pelalawan ini ditangkap Hari Rabu Tanggal (11/7) sekira jam 01.00 WIB.

Ditangan korban ditemuka Barang Bukti, 1 (satu) paket /bungkus yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone Xiaomi warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik roko, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario tanpa nopol warna hitam.

Warga Kampung Baru Kec. Pkl. Kuras Kab. Pelalawan ini tak berkutik saat diringkus.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Kronologis penangkapannya menurut Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, melalui paut humasa Aiptu M. Sijabat kepada wartawan, sebelumnya pada hari Selasa Tanggal 10 Juli 2018 sekira jam 23.00 WIB Sat Narkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika di seputaran Jalan Lintas Timur Simpang Bunut Kec.Pkl Kuras Kab. Pelalawan.

Berdasarkan informasi tersebut tim yang di pimpin oleh kasat Res Narkoba Iptu Romi Irwansyah, SH, MH melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, setelah diketahui cir – ciri pelaku selanjutnya team melakukan pengintaian dan pada Hari Rabu Tanggal (11/7) sekitar pukul 01.00 WIB team melihat pelaku menuju belakang rumah makan di Simpang Bunut dengan menggunakan sepeda motor. Pada saat itu juga team langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dengan disaksikan masyarakat setempat dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1(paket) narkotika yang dibungkus plastik bening klep merah dan dibungkus plastik rokok yang dibuang pelaku ke tanah.

Baca Juga :  Kapolres, Bawaslu dan Pabung TNI Bersinergi Tinjau Rapat Pleno PPK Kecamatan Pangkalan Kuras

Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Pelalawan guna pengembangan dan Proses hukum lebih lanjut.(sbnc/02).

Komentari Artikel Ini