Warga Sungai Ara Curi Lampu Penerangan Jalan Desa Kemang

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Warga Sungai Ara UC (39) Warga Desa Sungai Ara RT 002 RW 001 Kecamatan Pelalawan lakukan tindak pidana pencurian baterai lampu penerangan jalan tenaga surya.

Tindak pidana pencurian itu terjadi pada hari Selasa Tanggal 22 November 2016 sekira pukul 05.00 WIB bertempat di Jalan Lintas Timur Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras.

Tempat kejadian perkara ini di Jalan Lintas Timur tikungan lebih kurang 50 meter sebelum Jembatan Kerinci Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan. Jembatan Kerinci lebih kurang 200 meter sebelum SPBU Kopontren Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabuoaten Pelalawan..

Baca Juga :  Kapolres, Bawaslu dan Pabung TNI Bersinergi Tinjau Rapat Pleno PPK Kecamatan Pangkalan Kuras

Kronologis penangkapan berawal saat personil Polsek Pangkalan Kuras mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian baterai lampu penerangan jalan tenaga Surya di TKP 1 dan 2, kemudian personil gabungan fungsi Resintel yang dipimpin oleh Ka SPK Bripka SE. Pardosi berangkat menuju TKP dan kemudian bersama – sama dengan pelapor serta masyarakat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat melakukan aksi pencurian tersebut bersama seorang teman laki – lakinya yang bernama EP (melarikan diri/DPO).

Baca Juga :  Sinarmas Grup Menadah dan Menampung Kayu Alam Riau dari Sumber Ilegal

Selanjutnya Pelaku bersama dengan Barang Bukti berupa,
1 (satu) unit SPM Honda Vario warna Hitam tanpa No. Pol, 1 (satu) unit potongan kepala lampu penerangan jalan, 3 (tiga) unit Kontrolel arus dari Baterai ke lampu, 1 (satu) buah Kunci Inggris, 1 (satu) buah Tang, 1 (satu) buah Kunci Roda, 3 (tiga) buah Kunci Pas, dan 4 (empat) buah Baut Tiang lampu penerangan jalan.

Selanjutnya terhadap Tersangka berikut Barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Pangkalan Kuras guna pemeriksaan lebih lanjut. (ags)

Komentari Artikel Ini