Warga Ukui Gagahi Anak Dibawah Umur 2 Kali dan Diringkus Polisi

Bagikan Artikel Ini:

Warga Ukui Gagahi Anak Dibawah Umur 2 Kali dan Diringkus Polisi

Suaraburuhnews.com – Ukui -Tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur terjadi lagi. Kali ini terjadi di Dusun Toro.

Yang menjadi korban bernama V Br M (13) berstatus pelajar warga Dusun Toro Jaya Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.

Pelaku bernama HNM P (32) hari-harinya sebagai petani, alamat sekarang Dusun Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui.

Kejadian baru diketahui pada Hari Sabtu Tanggal 2  Februari 2019 sekira pukul 24.00 Wib. Dilaporkan pada
Hari Jumat Tanggal08 Februari 2019 sekira pukul 15.00 Wib.

Paur humas Polres Pelalawan dalam rilisnya kepada wartawan menyampaikan
kronologis kejadiannya yaitu pada hari Sabtu Tanggal 2 Februari 2019 sekira pukul 22.30 Wib, pelapor mencari anaknya (korban) yang bernama V Br M sekira pukul 24.00 Wib pelapor melihat anaknya kembali ke rumah dalam keadaan basah kuyup, lalu pelapor menanyakan kepada anaknya,” Dari mana kamu,” dan di jawabnya,” Dari rumah teman !”

Baca Juga :  Kapolres, Bawaslu dan Pabung TNI Bersinergi Tinjau Rapat Pleno PPK Kecamatan Pangkalan Kuras

Pada mulanya pelapor merasa curiga namun dengan tingkah laku anaknya yang berbeda dari biasanya, karena anaknya sering pulang ke rumah larut malam dan sering merasakan sakit pada bagian perut.

Lalu pelapor memeriksakan anaknya (korban) ke Puskesmas Ukui. Atas keterangan korban bahwa korban telah berpacaran dengan seorang laki yang sudah beristri yang diduga keras telah melakukan persetubuhan dengan korban.

Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Ukui guna pengusutan lebih lanjut.

Krinologis penangkapan pelaku.

Berdasarkan keterangan saksi, korban dan alat bukti yang ada, pada Hari Sabtu 9 Februari 2019 pukul 18.00 Wib Kapolsek Ukui beserta Unit Opsnal Reskrim dan Bhabinkamtibmas telah melakukan pengamanan terhadap seorang laki-laki bernama HNM P, (32) alamat Dusun Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui.

Baca Juga :  IPMKP Aksi Damai Tuntut CSR PT Indosawit Subur

Terlapor atau pelaku diamankan saat berada di warung kopi warga. Atas keterangan terlapor bahwa benar terlapor berpacaran dengan korban, telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 2 kali. Pertama di rumah P kedai kopi Dusun Toro Jaya dan tempat kedua di rumah Br M Dusun Toro Jaya. Selanjutnya terlapor diamankan ke Polsek Ukui untuk proses hukum selanjutnya.

Pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam unsur Pasal 81 ayat (2) UU RI. Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sbnc/03).

Komentari Artikel Ini